.
Saturday, December 14, 2024

Rumah Istirahat Ketua KPK Diduga Dikontrak Bos Alexis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Disewa Rp 650 juta, Polda Metro Jaya Periksa Alex Tirta

MALANG POSCO MEDIA-Status rumah di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan tempat pertemuan Ketua KPK  Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap. Rumah itu diduga dikontrak oleh pemilik Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

 “Pemilik rumah Kartanegara nomor 46 adalah E dan yang menyewa rumah dari E adalah Alex Tirta,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kemarin.

Ade Safri menambahkan  Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp 650 juta per tahun. Karena itu Ditreskrimsus akan memanggil Alex Tirta pada Rabu (1/11) hari ini di Polda Metro Jaya. Namun Ade Safri belum bisa mengkonfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan atau tidak.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut rumah yang digeledah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, adalah rumah sewa dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Ade Safri tidak menjelaskan alasan Firli menyewa rumah tersebut, Ade hanya menjelaskan sudah memeriksa pemilik rumah berinisial E.

“Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui detail identifikasi dari rumah di Kertanegara nomor 46 dimaksud,” katanya.

 Saat disinggung terkait kemungkinan Firli pernah bertemu SYL di rumah tersebut, Ade Safri menjelaskan hal tersebut merupakan materi penyidikan.

“Ya itu materi penyidikan ya. Tapi yang jelas upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik gabungan,” kata Ade.

Lantas siapa Alex Tirta? Dihimpun dari berbagai sumber, Alex Tirta  diketahui merupakan seorang pengusaha hiburan. Alex pernah dikaitkan dengan kepemilikan Hotel Alexis yang ditutup karena tak dapat izin perpanjangan usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta tertanggal 27 Oktober 2017.

Sementara itu Kuasa Hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar buka suara soal rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara. Ian menyebut keterangan yang disampaikan Polda Metro Jaya bohong.

“Yang disampaikan pihak Polda itu hoaks semua, ngawur semua,” kata Ian. 

Menurutnya proses penyewaan rumah itu dicarikan orang kepercayaan Firli bernama Andreas untuk disewa.

“Pak Firli itu menyuruh orang yang bekerja sama dia, namanya Andreas, yang sudah ikut dia dari 2009. Andreas yang disuruh mencari rumah untuk rehat beliau di Jakarta,” katanya.

Kemudian Andreas menghubungi Ray White, agen properti. Andreas lalu kontrak dengan pemilik rumah. Jadi lanjut dia, semua tentang safe house itu bohong. “Pembunuhan karakter beliau (Firli). Bisa kita hadirkan Andreas, nanti malu pihak penyidik Polda bikin cerita bual-bual gitu,” sambung Ian.

Dia pun membantah biaya sewanya seharga Rp 650 juta setahun.

Soal Alex Tirta disebutnya sebagai pemilik rumah yang disewa Firli tersebut. Ditegaskannya juga Firli tidak berhubungan dengan Alex Tirta.

Sebelumnya Firli membantah melakukan pertemuan dengan  SYL  di rumahnya yang terletak di Jalan Kartanegara.  “Enggak ada, enggak ada,” kata Firli, Minggu (29/10) lalu.

Firli menyebut rumah di Kertanegara itu hanya digunakan untuk beristirahat ketika ia sedang giat di Jakarta. “Itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada giat di Jakarta ya,” ujar Firli.

Sementara itu Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan pemeriksaan SYL  di Bareskrim Polri kemarin dalam rangka memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Arief, Bareskrim memfasilitasi dari sisi gedung dan ruangan pemeriksaan agar jalannya pemeriksaan terhadap saksi dapat berjalan dengan baik.

Arief mengatakan Polda Metro Jaya memeriksa SYL dan dua orang saksi lainnya dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar (IA) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH). Kombes Polisi IA sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2023. (ntr/sua/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img