spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

Rumah Pendiri Arema Kembali Dieksekusi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Nasib penghuni rumah pendiri Arema, kini semakin di ujung tanduk. Pasalnya, usai perjanjian yang dibuat oleh penghuni rumah atas nama Hendrawati Endah Noveni alias Novi kepada pemenang lelang aset tersebut, Johannes Budijanto Widjaja tidak dapat dipenuhi.

Melalui kuasa hukumnya, Paulus Sumarno, SH mengatakan, Novi gagal memenuhi janji yang dibuat untuk menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah, Kamis (26/10) lalu. Saat itu, perjanjian yang dibuat tentang upaya buyback (membeli kembali) aset tersebut, dalam kurun waktu 14 hari sejak hari eksekusi yang tertunda.

“Namun dari klausul perjanjian yang sudah ia buat, tidak dapat dipenuhi sendiri. Oleh karena itu, klien kami mengajukan kembali permohonan eksekusi pengosongan kembali aset tersebut ke PN Malang,” jelasnya kepada Malang Posco Media, kemarin. Permohonan ini menjadi upaya hukum, atas bunyi klausul perjanjian tersebut.

“Khusus tentang klausul, apabila termohon tidak sanggup membayar nilai yang disepakati sebelumnya, wajib meninggalkan rumah tersebut secara sukarela. Namun, informasi yang kami dapat pihak penghuni masih tinggal di sana dan tidak keluar. Oleh sebab itu, kami kembali mengajukan permohonan tersebut,” tambahnya.

Sebenarnya, lanjut dia, Novi sempat berkomunikasi kembali dengan Johannes tentang kelonggaran pembayaran buyback aset tersebut. “Namun, klien kami sudah tidak menerima tawaran. Dan tetap memutuskan untuk membuat permohonan eksekusi, setelah tenggat waktu perjanjian habis, Kamis (9/11) lalu,” terang Paulus.

PN Malang sendiri, masih belum menetapkan jadwal pasti, kapan eksekusi pengosongan kembali dilakukan. Sementara itu, pihak Novi juga belum memberikan keterangan apapun terkadait upaya eksekusi tersebut. Seperti diberitakan, aset peninggalan pendiri Arema dieksekusi oleh PN Malang, Kamis (26/10) lalu ditunda.

Tanah dan bangunan seluas 424 meter persegi yang hendak dieksekusi terletak di Jalan Lembah Tidar Kavling I Kota Malang.  Novi sebagai pihak termohon, menolak eksekusi tersebut. Ia bersama dua anaknya Ramadea Andrindrata Zaenal dan Kyranaya Andrinea Zeenal, masih menghuni rumah yang ditinggalkan almarhum Lucky Acub Zaenal itu.

Namun, aset tersebut telah dilelang dan dimenangkan oleh Johannes sebagai pembeli lelang. Sebelumnya, rumah dan tanah tersebut, dilelang terkait jaminan perkara utang-piutang dengan nilai lelang aset sebesar Rp 2,4 miliar. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img