MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sosok penerima penjualan mobil berharga milik tersangka Wahyu Kenzo, mengirimkan delegasi untuk pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Pemeriksaan ini berlangsung di ruang Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (21/3).
Delegasi tersebut merupakan salah satu bawahan dari RS. Ia tidak dapat hadir karena sedang ada perihal lain yang tidak bisa ditinggal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Saat ditemui, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima konfirmasi ketidakhadiran RS dan FS.
“Hari ini, kami sudah mengagendakan karyawan dari RS hadir. Hal itu berkaitan dengan, yang bersangkutan kami minta keterangan terkait beberapa mobil yang dijual (oleh Wahyu Kenzo) maupun digadaikan,” jelasnya.
Sementara untuk saksi FS dijadwalkan akan diperiksa petugas, Rabu (29/3). Penjadwalan ulang ini lantaran pihak FS juga masih berhalangan hadir.
“Kami sudah menerima konfirmasi atas keduanya. Jadi ini proses pemeriksaan dan penjadwalan ulang,” jelas pria yang akrab disapa Buher itu.
Beberapa aset Wahyu Kenzo juga tampak kembali disita penyidik. Kali ini sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat (Kayutangan Heritage) nomor 51 Kecamatan Klojen, turut disita petugas.
Terlihat di sana terpampang sebuah garis polisi, serta sebuah pengumuman di kertas merah. Dalam pengumuman tersebut berisi surat penyegelan dari Bareskrim Polri, yang ditandatangani oleh Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Tampak sampai saat ini kondisi rumah kosong. Di bagian tengah depan, tampak ada satu lampu sorot menyala. Bangunan itu, juga tampak megah dan mewah, meskipun belum selesai 100 persen.
Penyegelan itu dilakukan sejak Jumat (17/3) lalu. Di sana tertulis, bahwa aset itu disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Di sana juga tertera tanda tangan penyidik, beserta tanda tangan yang dibubuhkan di atas nama Dinar Wahyuo S D alias Wahyu Kenzo.
Pihak kepolisian, sampai saat ini memang masih terus memburu seluruh aset milik Wahyu Kenzo. Hal itu berkaitan dengan upaya aparat penegak hukum dapat mengembalikan kerugian yang dialami member robot trading ATG, dari aset-aset milik tersangka. (rex/jon)