Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi BNI Syariah Malang
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi BNI Syariah Kota Malang dengan Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puspokapsyah Al Kamil Jatim), RDC alias Rudhy, 51, semakin berat. Pasalnya dalam lanjutan sidang warga Desa Landungsari Kecamatan Dau itu, tiga saksi ahli dihadirkan dan memberatkan dakwaan atas terdakwa.
Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut. Ketiga saksi yang dihadirkan kali ini adalah MIP, 50, AR, 39, dan SS, 72, yang merupakan saksi ahli keuangan dan perbankan.
“Pada pokoknya saksi ahli memberikan keterangan bahwa pembiayaan BNI Syariah kepada Puspokapsyah Al Kamil Jatim berupa pembiayaan channeling uncommitted-facility, bersifat revolving. Serta sumber dana pembiayaan berasal tersebut, merupakan dana internal BNI Syariah dan bukan merupakan program pemerintah. Sesuai dengan yang disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (21/6) lalu,” jelas Eko kepada Malang Posco Media, Kamis (23/6).
Dalam hal ini posisi terdakwa semakin dikuatkan dengan adanya upaya tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Karena program tersebut sejatinya adalah milik bank yang bersangkutan dan penggunaannya juga sudah jelas dan berdasarkan perjanjian yang disepakati bersama.
“Untuk selanjutnya kami masih akan menghadirkan saksi ahli lagi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah kami susun sebelumnya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebelumnya bersama dengan kerabatnya mendirikan Puspokapsyah Al Kamil Jatim ini pada 2009 silam. Sayangnya karena tidak ada kegiatan, koperasi ini dibubarkan dengan kesepakatan (tanpa bukti tinta hitam di atas kertas putih).
Dua tahun sejak pembubaran tersebut, Rudhy ternyata mengaktifkan kembali koperasi ini tanpa musyawarah anggota. Pengaktifan koperasi ini sekaligus penunjukan anggota koperasi yang dibicarakan secara lisan tanpa bukti perjanjian dan kesepakatan apapun.
Setelah seluruh elemen ini dirasa lengkap, terdakwa kemudian mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah dengan tujuan untuk perkuatan modal Puspokapsyah Al Kamil Jatim sebesar Rp.150 miliar. Ia juga memosisikan dirinya sebagai key person pengurus, serta personal guarantee dalam pengajuan pembiayaan tersebut.
Terhitung hingga November 2015 pencairan yang telah diterima oleh Puskopsyah Al Kamil dan 25 koperasi primer (anggota koperasi) penerima seluruhnya sebesar Rp.157.811.395.000. Tepat pada 31 Desember 2017, kualitas pembiayaan Puskopsyah Al Kamil beserta koperasi primer sebagai anggotanya telah berada di kolektibilitas 5 (macet) di angka Rp.74.802.192.616.
Hal ini membuat aksi dari terdakwa RDC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.75.714.394.798, sesuai dengan hasil audit dari BPKP. Akibatnya Rudhy diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 9 November 2021 lalu. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Senin (7/3) lalu.
Rudhy kemudian mulai menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya, Kamis (21/4) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rudhy juga didakwa dengan pasal pengganti (subsidair) dengan Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar, atau hukuman pidana seumur hidup. (rex/ggs)