.
Thursday, November 7, 2024

Saksi Masih Inkonsisten, Lanjutan Sidang Perkara Pendiri Sekolah SPI Belum Tunjukkan Fakta Atas Dakwaan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Empat saksi telah dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (16/3).

Sidang lanjutan ini, dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra PN Kelas IA Malang yang dipimpin hakim ketua Djuanto. Di mulai sejak pukul 10.00 hingga 14.00, ada dua orang saksi yang diperiksa yang merupakan kenalan dari saksi korban.

- Advertisement -

Penasihat hukum dari terdakwa Julianto Ela Putra alias JEP, Jeffry Simatupang mengatakan sampai agenda sidang kali ini, saksi kembali tidak konsisten dan berubah-ubah dalam menyampaikan keterangan. Dan tentunya cukup berbeda dari informasi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tersebut.

“Setiap ada pertanyaan, saksi tidak konsisten atau yang disampaikan berubah-ubah dari apa yang tercantum di dalam BAP. Dalam sidang kali ini saya catat sudah tiga hingga empat kali perubahan. Kami mengingatkan saat saksi memberikan keterangan di bawah sumpah,” jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa ini bukan kali pertama. Saksi yang hadir memiliki perbedaan keterangan khusus di seputar tempat, waktu dan peristiwanya.

“Sidang sebelumnya, dari dua saksi yang dihadirkan juga tidak konsisten. Sekarang juga begitu lagi,” keluhnya.

Jeffry meyakini apa yang didakwakan kepada kliennya hingga saat ini tidam bisa dibuktikaN kebenarannya. Karena dari jalannya sidang sejak agenda awal pemeriksaan saksi, tidak ditemukan fakta yang menerangkan bila terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Sampai sekarang cuma ada satu korban dalam BAP. Apabila ada yang bilang kalah jumlah korban itu banyak, saya bisa menyampaikan kalau itu tidak benar,” tambahnya.

Sementara itu perwakilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo, menyampaikan dua saksi yang dihadirkan kali ini merupaka teman korban, berinisial G dan W yang berusia sekitar 20 tahun.

“Sidang selanjutnya diagendakan akan dilaksanakan Rabu (23/3) pekan depan. Dengan agenda pemeriksaan saksi, dan rencananya sesuai permintaan majelis hakim ada dua saksi yang akan dihadirkan,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, hingga saar ini kondisi korban baik-baik saja. “Korban juga tidak tertekan dan sehat dalam pemantauan dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Surabaya,” pungkasnya. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img