.
spot_img
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Sales Gelapkan Rp 142 Juta

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Deni Prasetyo, 30, asal Bojonegoro harus berurusan dengan polisi. Pria yang menyewa rumah kontrak di belakang Pasar Pakisaji itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pakisaji lantaran melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempat dia bekerja senilai Rp 142 juta.

Kanit Reskrim Polsek Pakisaji, Aipda Penny Hari Wibowo menjelaskan pelaku bekerja sebagai sales di perusahaan distributor makanan ringan, PT Arta Boga di Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.

- Advertisement -

“Tugas pelaku mencari pembeli di toko-toko. Setelah toko order, pelaku mengoderkan ke kantornya. Selanjutnya barang datang dan tempo pembayaran 14 hari,” urai Penny kepada Malang Posco Media, Jumat (25/10).

“Kemudian toko membayar ke pelaku, namun tidak disetorkan ke perusahaan,” sambungnya sembari menyampaikan, modus operandi pelaku juga melakukan cara dengan membuat toko fiktif atau order fiktif.  Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Mapolsek Pakisaji.

“Pelaku mengaku hasil uang penggelapan digunakan untuk bermain judi online dan alibinya juga untuk biaya pengobatan orang tua,” kata Penny saat ditemui Malang Posco Media, Jumat (25/10). Dijelaskan dia, kasus tersebut terungkap saat Fredy Kurniawan sebagai manajer sales PT Arta Boga melapor ke Mapolsek Pakisaji, 18 Oktober 2024 lalu.

Deni kemudian diamankan 22 Oktober 2024 di kantor tempat dia bekerja dengan kooperatif. “Total yang dibawa kabur uang pembayaran Rp 142  juta,” bebernya. Ia menambahkan bila perbuatan pelaku dilakukan selama ia bekerja, satu tahun di wilayah Kecamatan Wagir dan sekitarnya.  (den/mar)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img