Malang Posco Media, Malang – Dosen nonaktif Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin akhirnya turut melaporkan tetangganya, Sahara. Setelah konflik antartetangga Perum Depag di kawasan Jogogrand ini viral di media sosial dalam beberapa pekan terakhir, Imam Muslimin telah membuat laporan polisi, utamanya kepada pemilik akun TikTok sahara_vibesssss ke Polresta Malang Kota.
Lewat kuasa hukumnya, Imam Muslimin memberikan keterangan. Laporan telah dilakukan sejak Jumat (19/9) sore lalu. “Semua keterangan melalui kuasa hukum saya, Pak Agustian Siagian,” kata Imam Muslimin.
Agustian Siagian, SH, sebagai penasihat hukum Imam Muslimin menyampaikan, bila laporan sudah dilakukan sejak Jumat lalu. Tak tanggung-tanggung, ada enam pasal yang dilaporkan terhadap Sahara, yang juga pemilik akun TikTok @sahara_vibessss. Yakni pasal UU ITE yang diduga dilanggar Sahara yakni Pasal 27 ayat (1) juntco Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 45A serta Pasal 45 ayat (2) dan (3) UU ITE.
“Selain itu ada empat pasal KUHP yaitu Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, Pasal 335 tentang pengancaman yang menimbulkan rasa takut, Pasal 336 tentang ancaman pembunuhan dan Pasal 167 (1) tentang memasuki pekarangan tanpa izin,” urainya.
Dia mengaku, laporan ini dilayangkan karena konten yang diunggah akun TikTok sahara_vibessssa dinilai mengandung pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta berita bohong yang merugikan klien mereka. “Konten-konten tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik Pak Imam Muslimin, tetapi juga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar dan mengganggu aktivitas keseharian klien kami,” kata pria yang pernah menjabat Ketua DPC Peradi RBA Kabupaten Malang tersebut.
Menurutnya, untuk dampak yang ditimbulkan pun tidak kecil. Misalnya kehilangan kesempatan pekerjaan atau usaha/ bisnis yang dibangun oleh kliennya.
“Kerugian materi yang dialami klien kami tidak bisa dihitung. Reputasi yang selama ini dibangun, termasuk hubungan baik dengan kementerian, rusak karena konten itu,” tambahnya.
Untuk mendukung laporan itu, pihaknya sudah menyerahkan screenshot serta link dari akun TikTok itu. “Itu sebagai barang bukti yang kami lampirkan,” tandas dia.
Selain itu, disebutkan Agustian bila laporan polisi ini menjadi langkah hukum yang diambil untuk mengembalikan marwah kliennya. Sekaligus memberikan efek jera terhadap penyebaran konten via Media sosial yang dianggap merugikan.
Laporan yang dibuat Imam Muslimin ini hanya berselang sehari dengan laporan yang dibuat Sahara ke Unit Reskrim Polresta Makota, Kamis (18/9) pekan lalu. Sebab, laporan dari Imam Muslimin pada Jumat (19/9) keesokan harinya. Akan tetapi, Agustian memastikan bukan sebagai balasan atau jawaban dari lawan konflik antartetangga tersebut. (ley/aim)