Hasil Pilkada Diumumkan Desember
MALANG POSCO MEDIA– Usai pemugutan suara Pilkada, (27/11) lalu, kini memasuki tahapan penghitungan suara oleh KPU. Selanjutnya hasil Pilkada akan diumumkan secara resmi. Peluang ajukan gugatan pun terbuka.
Penghitungan dan rekap hasil pemungutan suara diawali di tingkat kecamatan. Ini dilakukan para PPK di Kota Malang mulai Jumat (28/11) hari ini.
Hal itu disampaikan Ketua PPK Blimbing M Hasan saat ditemui kemarin. Ia mengatakan siang kemarin, seluruh hasil penghitungan suara/rekap dari TPS di Kecamatan Blimbing sudah masuk ke tingkat kecamatan.
“Benar pagi tadi (kemarin) sudah masuk semua. Kami simpan di lantai dua kecamatan. Untuk rekap tingkat kecamatan kami mulai Jumat besok (hari ini) pagi sudah akan kami mulai. Ada seremonial dulu dengan jajaran samping setelah itu mulai rekap,” papar Hasan saat ditemui di Kantor Kecamatan Blimbing.
Hasan mengatakan perhitungan suara dan rekap hasil di tingkat kecamatan memang dijadwalkan mula 28 November hingga 3 Desember 2024. Setelah itu hasil rekapan di tingkat kecamatan akan dibawa ke tingkat kota.
Ketua KPU Kota Malang M Toyib menjelaskan perhitungan dan rekap hasil suara di tingkat kota dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Ini juga merujuk pada jadwal yang ditetapkan KPU RI.
“Ya di kecamatan rekapan maksimal di tanggal 3 Desember. Setelah itu ke tingkat kota,” tegas Toyib kemarin.
Menurut jadwal yang ditetapkan KPU RI tentang rekapan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, pengumumuman hasil Pilkada 2024 pada tingkat kota dan kabupaten dijadwalkan pada 12 Desember 2024. Kemudian akan diumumkan resmi kepada publik pada 15 Desember 2024.
Toyib menjelaskan setelah pengumuman hasil Pilkada 2024 secara resmi dilakukan KPU, maka diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Jika ada yang melakukan gugatan dari hasil yang sudah diumumkan KPU di daerah.
“Jika ada gugatan dan sengketa itu diajukan ke MK (Mahkamah Konsititusi),” jelas Toyib.
Untuk hal ini mekanismenya merujuk pada Peraturan MK No 4 Tahun 2024 yang mengatur mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Gugatan diajukan maksimal tiga hari sejak pengumuman hasil pemilu oleh KPU. Dijelaskan pula bahwa pemohon harus menguraikan secara jelas kesalahan dalam hasil penghitungan suara oleh KPU dan menyajikan penghitungan yang benar menurut versi pemohon.
“Yang jelas prosesnya langsung ke MK,” pungkas Toyib.
Sementara itu usai hasil perhitungan cepat (quick count) Pilkada Kota Malang 2024, paslon nomor urut 2 yang mendapat perolehan suara 19 persen, mulai menyusun strategi untuk langkah berikutnya. Calon Wali Kota Malang Heri Cahyono yang akrab disapa Sam HC itu, mengatakan ia akan tetap komitmen menyelesaikan proses Pilkada sampai akhir.
Sam HC, yang berangkat dari Malang Jejeg bersama Ganis Rumpoko yang didukung Tim Bolo Ganis diusung PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa pihaknya tengah berdiskusi dan berkoordinasi intensif dengan DPC PDI Perjuangan Kota Malang. PDI Perjuangan sebagai pengusung utama, juga telah mempersiapkan Tim Hukum untuk menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan.
“Kami terus berkomunikasi intens dengan PDI Perjuangan dan tim kami. Saat ini, kami masih membahas langkah selanjutnya. Tim hukum kami telah menemukan beberapa fakta terkait kecurangan atau pelanggaran dalam Pilkada Kota Malang 2024,” ujar Heri Cahyono, Kamis (28/11) kemarin.
Sam HC juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan apabila diperlukan. Pertimbangan hukum yang dibutuhkan saat ini adalah mengumpulkan alat bukti. Namun, terkait kepastian mengambil langkah hukum atau tidak sepenuhnya ada di tangan partai pengusung.
“Jika memang nantinya dikehendaki untuk melakukan gugatan, kami siap. Semua ini masih dalam proses pembahasan bersama dengan PDI Perjuangan dan Malang Jejeg,” tambahnya.
Heri Cahyono berharap agar proses demokrasi di Kota Malang tetap berjalan dengan adil dan transparan, sembari memastikan bahwa segala langkah yang diambil berdasarkan bukti dan fakta yang kuat.
Pilkada Kota Malang 2024 menjadi perhatian banyak pihak karena dinilai sangat kompetitif, dengan berbagai isu yang mencuat selama masa kampanye. Sementara itu, masyarakat Kota Malang menunggu perkembangan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil oleh paslon 2.
Di Kota Batu, hasil rekap model C1 untuk Pilkada Kota Batu 100 persen telah di upload ke dalam Sirekap. Untuk kemudian dilanjutkan pada tahapan rekap tingkat kecamatan pada hari ini.
“Sesuai tahapan kami telah menyelesaikan rekap C1 dalam Sirekap yang bisa dilihat semua orang. Besok (hari ini) akan dilanjutkan dengan rekap tingkat kecamatan pada hari ini. Jika tidak ada masalah tanggal 2 Desember lanjut rekap tingkat kota,” ujar Komisioner KPU Kota Batu Marlina.
Sedangkan terkait gugatan Pilkada, nanti akan diwadahi setelan KPU menetapkan hasil perhitungan suara. “Untuk gugatan itu jika kepala daerah terpilih telah ditetapkan, gugatan bisa dilayangkan maksimal tiga hari setelah ditetapkan,” imbuhnya.
Ditambahkan oleh Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto bahwa pihaknya memastikan tidak ada kendala signifikan selama pelaksanaan pemungutan suara.
“Tidak ada laporan yang kami terima selama pencoblosan kemarin. Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar,” ungkap Supriyanto saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Bawaslu Kota Batu tetap melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kemungkinan adanya temuan di lapangan. Saat ini, pihaknya sedang memeriksa Form A yang dikumpulkan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh wilayah.
“Kami sedang melakukan kroscek lagi terkait Form A PTPS. Namun, sejauh ini tidak ada indikasi yang berpotensi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tambahnya.
Terkait dengan potensi gugatan dari pasangan calon (paslon) yang kalah, Supriyanto menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang dilayangkan. Ia menekankan bahwa gugatan pelanggaran harus dilengkapi dengan barang bukti yang kemudian diajukan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
“Laporan pelanggaran bisa diajukan dengan menyertakan bukti-bukti yang valid. Setelah laporan diterima, kami akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai dari pemeriksaan hingga tindakan lanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, jika ada gugatan terkait hasil pemilu, prosesnya akan berbeda. Gugatan tersebut harus diajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan jalur yang telah diatur oleh undang-undang.
Terpisah Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan usai tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Kabupaten Malang segera menggelar rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Rencananya rekapitulasi suara tingkat kecamatan akan dimulai Sabtu (30/11) besok.
“Rekapitulasi suara nanti akan dibacakan langsung oleh masing-masing Ketua PPS. Pelaksanaan rekapitulasi menyesuaikan PPK masing-masing kecamatan,” Kata Dika sapaan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika.
Lalu kapan hasil Pilkada 2024 ditetapkan? Dika mengatakan masih belum tahu.
“Karena kami harus menyelesaikan dulu tahapan rekapitulsi penghitungan suara tingkat kecamatan. Baru setelah itu rekapitulasi tingkat Kabupaten,” urainya.
Dia juga menyebutkan jika sesuai jadwal rekapitulasi hasil Pilkada dilaksanakan paling lambat tanggal 12 Desember 2024.
“Itu paling lambat. Tapi dapat dilaksanakan sebelum itu ya. Ya nunggu nanti lah, ” katanya.
Disinggung dengan gugatan? Dika mengatakan sampai dengan kemarin belum menerima gugatan. Dia menyebutkan selama pelaksanaan pilkada berjalan aman dan lancar. (ica/rex/adm/eri/ira/van)