MALANG POSCO MEDIA – Tahun 2025 tinggal beberapa hari lagi. Ada banyak agenda yang harus dilakukan pada tahun mendatang, baik perusahaan, orang pribadi, hingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur 3, yang pada bulan kemarin mengundang seluruh awak media di Malang Raya untuk mengikuti giat Media Gathering di Ballroom Cemara, Karanglo, Kabupaten Malang.
Miftakhul Huda, wartawan Malang Posco Media yang ikut Media Gathering tersebut merupakan sebuah proses pembelajaran bagi saya dan perusahaan. Pada kegiatan tersebut saya memiliki dua pandangan. Pertama sebagai jurnalis, kedua sebagai seorang akuntan pajak yang penasaran dengan Pajak di tahun 2025. Apakah lebih sulit bagi wajib pajak atau sebaliknya.
Pandangan pertama saya dari sisi sebagai jurnalis adalah, dalam kegiatan Media Gathering tersebut informasi yang disampaikan oleh pemateri dari DJP hanya sebatas kulit. Tidak menyeluruh. Bahkan jauh dari isi pembahasan, melainkan hanya sebatas konsumsi untuk jurnalis sebagai pemberitaan.
Sedangkan pandangan saya sebagai akuntan pajak, di tahun 2025, wajib pajak akan semakin dimudahkan dengan aplikasi CoreTax. Aplikasi ini nantinya sebagai pusat aplikasi yang berisi beberapa fitur yang selama ini dipakai seperti, e-Faktur, e-Billing, e-Bupot dan aplikasi pajak lainnya.
Tentu sebagai akuntan pajak yang hampir 15 tahun di media Asli Korane Arek Malang ini, ada rasa senang dan kurang senang. Merasa senang karena aplikasi CoreTax memudahkan pekerjaan. Kurang senang karena aplikasi CoreTax ini lebih rumit dan hingga saat ini saya masih meraba – raba untuk penyesuaian aplikasi CoreTax. Kepastian aplikasi tersebut untuk digunakan di tahun 2025 juga belum ada informasi yang pasti. Namun aplikasi CoreTax akan launching pada awal Januari 2025.
Apa yang dibahas dalam kegiatan tersebut?, tentunya yang berhubungan dengan pajak di tahun 2025. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 menjadi isu utama yang dibahas.
Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim 3, Vincentius Sukamto menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
“Kami menjalankan kebijakan tersebut sesuai UU. Kami berharap rekan-rekan media bekerjasama untuk membantu mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat,” ujarnya
Selain itu, Kanwil DJP Jatim 3 juga menyampaikan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya dengan capaian target di tahun 2024. Tentu capain tahun 2024 tersebut akan menjadi acuan untuk capaian tahun 2025.
Setelah serangkaian sosialisasi yang disampaikan oleh Kanwil DJP Jatim 3, sesi tanya jawab menjadi sesi yang saya tunggu. Ada tiga pertanyaan yang saya sampaikan kepada narasumber. Pertama tentang keamanan data wajib pajak ketika memakai aplikasi CoreTax yang berbasis web portal, mengingat memakai pihak ketiga, kedua dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah diikuti juga kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak dan pertanyaan terakhir sebagai perusahaan media, apakah ada keringanan dalam hal tarif PPh Badan mengingat selama ini perusahaan media memberitakan informasi positif tentang pajak kepada masyarakat.
Dari tiga pertanyaan tersebut, pihak pemateri hanya memberikan jawaban yang normatif. Karena jika dijawab sesuai dengan aturan pajak, kegiatan Media Gathering akan semakin lama. Dari kegiatan Media Gathering Kanwil DJP Jatim 3, saya belajar, bahwa sebagai jurnalis harus memahami tentang materi yang akan dijadikan sebuah berita. Sehingga pembaca mengetahui tentang isi dari berita yang disajikan. Sedangkan dari sisi akuntan pajak, kegiatan tersebut memberikan ilmu baru untuk mensinkronkan data – data tentang perpajakan kemudian dikemas menjadi sebuah berita yang menarik dan memberikan informasi yang akurat kepada pembaca. (hud/aim)