Malang Posco Media- Aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair di usia 56 tahun bakal direvisi. Ini terjadi setelah Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kabar bakal direvisinya JHT itu mendapat sambutan gembira. Salah satunya diungkapkan Ketua Bidang Pekerja Petani dan Nelayan DPD PKS Rokhmad S Sos.
“Saya sebagai ketua bidang Pekerja Petani dan Nelayan DPD PKS ikut merasakan gembira bersama para pekerja buruh se Indonesia, karena Pak Presiden mendengarkan suara hati rakyat,” kata anggota DPRD Kota Malang Dapil Sukun ini.
Menurut pria yang berdomisili di kawasan Gadang ini mengaku berterimakasih kepada Presiden RI Jokowi akhirnya Permenaker no. 2 tahun 2022 Terkait JHT akan direvisi.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Malang yang juga sebagai ustad ini mendesak pencabutan kebijakan baru yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Alasannya, Permenaker ini kembali menambah penderitaan rakyat, khususnya para buruh dan pekerja. Lagi-lagi para buruh dan pekerja seakan ditinggal dan tidak dilibatkan dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah. (jon)