spot_img
Wednesday, April 23, 2025
spot_img

Sampaikan LKPJ 2024 di Sidang Paripurna, Pembangunan Masuk Kategori Cukup Baik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KEPANJEN – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2024 telah disampaikan, Kamis (27/3) sore. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bupati Malang H.M. Sanusi menyampaikan langsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Kabupaten Malang Darmadi, selaku Ketua DPRD Kabupaten Malang, didampingi dua orang Wakil Ketua, yakni Kholiq dan Sudarman.

Malang Posco Media

Dalam penyampaian LKPJ itu Sanusi mengucapkan rasa terima kasihnya pada seluruh stakeholder, yang terlibat dalam pembangunan Kabupaten Malang. Mulai dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang, penyelenggara pemerintahan yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Forkopimda Kabupaten Malang, BUMN, hingga BUMD.

-Advertisement- HUT

Selain itu, Sanusi juga memberikan apresiasinya kepada para akademisi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Malang.

Malang Posco Media

“Atas kehendak dan izin Allah SWT, rencana pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Seluruh  kemajuan dan capaian pembangunan diberbagai bidang merupakan hasil kerja keras kita bersama, dengan mengerahkan segenap pikiran dan tenaga, komitmen dan integritas dalam membangun Kabupaten Malang seutuhnya,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Sanusi menyebutkan  capaian pembangunan tahun 2024. Secara garis besar kinerja Pemerintah Kabupaten Malang, meliputi pertumbuhan ekonomi, terealisasi sebesar 4,96 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terealisasi sebesar 73,53 persen, Persentase Tingkat Kemiskinan, terealisasi sebesar 8,98 persen dan Indeks Gini, terealisasi sebesar 0,343. Kemudian, Pendapatan Perkapita Riil terealisasi sebesar Rp. 50.590.000, Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) terealisasi sebesar 5,13 persen dan Persentase Penurunan Kasus Konflik Sosial dan Keagamaan terealisasi sebesar 54,56 persen.

Malang Posco Media

Sedangkan untuk Indeks Reformasi Birokrasi terealisasi sebesar 75,16, Persentase Desa mandiri terealisasi sebesar 100 persen, Indeks Pembangunan Gender (IPG) terealisasi sebesar 88,35,  persentase Kontribusi Pendapatan Sektor Pariwisata terhadap PAD dengan target 8 persen terealisasi sebesar 4,22 persen dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), terealisasi  sebesar 73,12.

“Seluruh kemajuan dan capaian pembangunan di berbagai bidang merupakan hasil kerja keras semua pihak. Yakni dengan mengerahkan segenap pikiran dan tenaga, komitmen dan integritas dalam membangun Kabupaten Malang seutuhnya,” tambah dia.

Sanusi menuturkan, sepanjang 2024 Kabupaten Malang masih mampu meraih 395 penghargaan. Adapun penghargaan tersebut terdiri dari enam penghargaan tingkat internasional, 73 penghargaan tingkat Nasional, 228 penghargaan tingkat Provinsi dan 88 penghargaan tingkat regional Malang Raya, baik yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah secara kelembagaan, maupun tokoh dan elemen masyarakat Kabupaten Malang  secara kelompok atau perorangan.

Malang Posco Media

“Banyaknya penghargaan dan prestasi dimaksud  bukanlah tujuan utama, namun lebih memotivasi dan memacu daya saing kita untuk berkompetisi secara sehat, dan membiasakan berpikir secara kreatif dan bertindak secara sistematis, efektif, dan efisien sehingga memberikan manfaat  bagi masyarakat Kabupaten Malang,” tandas dia.

Menurut Bupati, secara umum capaian pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2024 dapat dikategorikan cukup baik, meskipun di  tengah dinamika politik yang berlangsung sepanjang tahun.

Usai menyampaikan LKPJ, Bupati Malang Sanusi menyerahkan laporan tersebut kepada pimpinan dewan. Darmadi, selaku ketua didampingi wakil ketua Kholiq dan Sudarman menerima langsung dokumen LPKJ tersebut.

Malang Posco Media

Sementara itu, penyampaian LKPJ Tahun 2024 dilaksanakan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai amanat Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara organik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.

LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Laporan ini memuat hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, Visi Kabupaten Malang adalah, “Terwujudnya Kabupaten Malang yang Bersatu, Berdaulat, Mandiri, Sejahtera dan Berkepribadian dengan Semangat Gotong Royong Berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.” (ley/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img