Malang Posco Media, Malang – Polemik Flora Wisata Santerra De Laponte tidak beizin, tidak mempengaruhi pendapatan pajak Kabupaten Malang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara. Ditemui usai kegiatan Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang, destinasi wisata Santerra masih aktif membayar pajak.
Dikatakan oleh Made, ada tiga jenis pajak yang ditarik dari Santerra. Yakni pajak tiket (pajak hiburan), pajak restoran dan parkir.
“Masih jalan untuk pembayaran pajaknya. Pajak tiket ini porporasi namanya. Masih tetap disetorkan ke kami,’’ ungkap Made.
Dia mengatakan polemik bahwa tempat wisata tersebut tidak berizin, bukan menjadi urusan dari Bapenda. Menurut dia saat suatu destinasi atau wilayah menggelar kegiatan bisnis, pajak pun harus dibayarkan.
“Ini sesuai dengan Perda 7 tahun 2023. Begitu ada kegiatan bisnis di suatu tempat, maka pengelola wajib membayar pajak. Ini yang kami lakukan. Sementara untuk izinnya, ranahnya DPMPTSP (Dinas Penanaman Modan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),’’ kata Made.
Dia juga mengatakan di tahun 2024 lalu, Flora Wisata Santera De Laponte menyumbang pajak cukup besar. Yakni 2,4 Miliar. Itu meliputi pajak tiket, pajak restoran dan pajak parkir.
“Untuk tahun ini dari Januari sampai dengan saat ini yang sudah masuk mencapai Rp 1 Miliar. Ini terus kami genjot dengan harapan ada ada peningkatan di tahun ini,’’ ungkap Made.
Dia kembali menegaskan, terkait belum adanya izin destinasi wisata tersebut, tidak mempengaruhi kewajiban Santera untuk membayar pajak.
“Seperti yang saya katakan di awal tadi. Terkait dengan perizinan, prosesnya di DPMPTSP. Yang jelas saat mereka menarik tiket dan menjadikan wilayah itu sebagai sentra bisnis, kewajiban yang harus ditaati adalah membayar pajak,’’ pungkas Made.(ira/jon)