MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tahapan Pilkada sudah dimulai dan kini makin terasa nuansa persaingannya. Mendekati masa masa kampanye pada bulan September nanti, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Malang membidik adanya pemasukan dari sewa sarana olahraga sebagai tempat kampanye.
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Baihaqi mengatakan, sarana olahraga yang notabene milik pemerintah ini memang diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat politik seperti kampanye.
“Sesuai aturan dari KPU dan sebagaimana saat pemilu (Februari) kemarin seperti dipakai kampanye besar, fasilitas -asilitas pemerintah daerah yang disewakan, itu boleh digunakan untuk pemakaian kampanye. Tapi harus tetap berbayar,” terang Baihaqi, Jumat (30/8).
Menurut Baihaqi ada sejumlah sarana olahraga yang dimungkinkan bisa dipakai untuk kegiatan kampanye. Ia mencontohkan, seperti GOR Ken Arok, Stadion Gajayana, hingga sejumlah lapangan – lapangan milik Disporapar Kota Malang.
“Lapangan seperti Taman Gayam, Lapangan Sanansari itu kan juga bisa. Yang penting sarana olahraga itu merupakan fasilitas umum yang sudah ditetapkan untuk disewakan. Tidak masalah itu,” sebut dia.
Dari segi harga, tarif sewa untuk GOR Ken Arok, disebutkan Baihaqi berkisar Rp 2 juta per hari. Sementara untuk Stadion Gajayana, khusus untuk lapangan dalam saja, Rp 1,5 juta per jamnya. Angka itu dinilai masih terjangkau untuk masyarakat luas.
Menurut Baihaqi, tarif sewa itu memang sudah ditetapkan untuk semua kegiatan komersil. Sementara untuk non-komersil seperti kegiatan sosial, Baihaqi menyebut pihaknya lebih banyak membebaskan tarifnya.
Namun demikian, semua pengguna atau penyewa diminta Baihaqi untuk wajib menjaga kebersihan dan kelengkapannya. Jangan sampai fasilitas tersebut rusak dan tidak bisa digunakan lagi untuk keperluan olahraga.
“Kalau untuk kegiatan masyarakat yang sifatnya sosial, untuk fasilitas sosial ya tidak usah bayar. Tetap harus bisa menjaga kebersihan,” pungkasnya. (ian/aim)