MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru), ketersediaan sejumlah bahan pokok tercukupi di pasar tradisional. Beberapa diantaranya mengalami penurunan harga. Hal tersebut diketahui saat Satgas Pangan Polres Malang bersama Disperindag Kabupaten Malang melakukan pemantauan di Pasar Kepanjen, Kamis (21/12).
Keberadaan pangan kedaluarsa juga dipantau untuk memastikan keamanan bagi masyarakat selaku konsumen. Ketua Satgas Pangan Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa menerangkan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap harga bahan pokok di lapangan, agar tidak muncul ketidakstabilan harga.
Saat menemui beberapa pedagang, tim Satgas Pangan menanyakan progres naik turunnya harga dalam sepekan terakhir. “Untuk hasil pengecekan ini, rata-rata harga sembako turun dari pada minggu lalu. Yang paling pokok adalah harga cabai yang Minggu lalu itu sudah mencapai Rp 90 ribu, turun jadi Rp 70 ribu,” tuturnya.
Selain itu, harga beras cenderung stabil dengan stok yang cukup. Minyak goreng juga diketahui mengalami penurunan harga sekitar Rp 500 dengan stok yang cukup banyak. “Kemudian dari harga daging dan telur masih standar atau cukup stabil. Memang ada kenaikan sedikit tapi masih wajar,” rincinya.
Pria yang menjabat Kanit III Satreskrim Polres Malang itu menuturkan, dengan ketersediaan stok yang cukup saat Nataru, masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan kebutuhan pokok. “Masyarakat bisa memanfaatkan pasar tradisional untuk berbelanja berbagai kebutuhan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Malang, Laili Aliyah menyampaikan, untuk mengantisipasi kenaikan, timnya melakukan pengecekan berkala. Diharapkan jika terjadi lonjakan harga, segera diatasi dengan penyediaan stok oleh Disperindag Kabupaten Malang.
“Kami cek harganya stabil, biasanya mungkin H-1 naik, tapi kita upayakan tidak terjadi seperti itu kita akan turun berkala memantau harga,” kata Laili. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan beberapa bahan pangan dengan pengawet. Dikhawatirkan terjadi penjualan bahan pangan yang sudah kedaluarsa, mengandung boraks dan tidak layak. (tyo/mar)