MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melalui Satuan TUgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari lalu, telah melakukan pemblokiran. Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengungkapkan terdapat 233 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang diblokir oleh Satgas PASTI.
“Ini kami lakukan karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024, setidaknya sudah ada 8.460 entitas keuangan ilegal yang diblokir oleh Satgas PASTI,” ungkapnya.
Rincian dari total entitas keuangan ilegal tersebut di antaranya 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi serta 251 entitas dari gadai ilegal.
Ia juga turut berpesan kepada masyarakat, karena di awal tahun 2024, Satgas PASTI telah mendapatkan pengaduan terkait dengan modus penipuan baru melalui lowongan kerja paruh waktu yang marak terjadi. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar dan merugikan korban dari kalangan masyarakat.
“Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat,” tuturnya.
Dilanjutnya, pelaku akan meminta korban melakukan deposit dan melakukan sejumlah misi. Setelah selesai akan mendapatkan reward dan deposit awal. Tidak berhenti sampai di sana, pelaku akan terus meminta korban melakukan deposit. Namun untuk kali ini pelaku membawa kabur deposit korban.
“Jadi korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat, dari hasil bekerja paruh waktu. Biasanya mereka akan ditugaskan untuk subscribe atau like media sosial dengan jalan awal melakukan deposit,” jelasnya.
Ia mengharapkan masyarakat dapat terus mewaspadai berbagai jenis modus termasuk juga modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.,” tandasnya. (adm/aim)