MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Satlantas Polres Batu berupaya menertibkan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan. Seperti yang dilakukan Selasa (30/1). Mereka menegur seorang pengendara motor yang berboncengan tiga melintas di Jalan Raya Diponegoro dekat Lippo Plasa Kota Batu.
“Petugas menegur pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang,” ujar Kasi Humas Polres Batu, Ipda Trimo. Dalam hal ini, sambungnya, pengendara seorang remaja tersebut mengangkut dua orang. Pun mereka tidak menggunakan helm.
Dipaparkan Trimo, berdasarkan aturan Pasal 292 Jo. Pasal 106 Ayat (9) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila melanggar akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kendati demikian, polisi tidak memberlakukan tilang kepada pengendara yang mengangkut dua orang tersebut. “Tidak dikenakan tilang. Hanya diberikan peneguran dari personil Satlantas Polres Batu dan mengedukasi agar tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama,” pungkasnya. (den/mar)