MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pencurian kendaraan yang terjadi di area parkir Cyber Mall, Jalan Raya Dieng Kota Malang digagalkan berkat kesigapan petugas keamanan. Pelaku diketahui berinisial JK, 29, warga Dusun Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Ia tertangkap tangan tengah beraksi, Selasa (29/7) sekitar pukul 20.57. Saat diperiksa, pelaku diketahui bukan orang baru dalam dunia kriminal. JK merupakan residivis kasus pencurian dan diduga kuat terlibat dalam aksi serupa di lokasi sama Rabu (18/6).
Kapolsekta Sukun, Kompol Ryan Wahyuningtiyas mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan langsung oleh dua satpam mall, yakni EEC, 24, dan AAS, 25 yang mencurigai gerak-gerik pelaku mondar-mandir di sekitar kendaraan pengunjung.
Saat pelaku mencoba membuka pintu mobil, dia langsung diamankan oleh satpam dan diserahkan ke Polsekta Sukun. “Namun karena kondisinya tidak stabil, kami bawa lebih dulu ke RSSA Malang untuk pemeriksaan medis,” kata Kompol Ryan.
Usai menjalani pemeriksaan medis, JK langsung dibawa kembali ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan obeng minus sepanjang 25 cm yang ditemukan di saku jaketan diduga digunakan untuk mencongkel pintu mobil.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan pelaku menuju lokasi kejahatan. Tak hanya itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) mall yang merekam jelas aksi pelaku serta jaket berwarna gelap yang dikenakan saat kejadian turut disita sebagai alat bukti.
“Pelaku datang seorang diri dan memilih waktu malam saat mall mulai sepi. Ini sudah direncanakan. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain, mengingat rekam jejaknya sebagai residivis,” tambah Kompol Ryan. (mar/jon)