MALANG POSCO MEDIA, PASURUAN- Merasa kepepet demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari, seorang satpam di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan nekat menyambi jualan barang haram. Satpam bernama Mustain, 42, itu diamankan setelah diketahui menjual narkoba jenis sabu.
Mutain diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan di dalam rumahnya yang berada di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Dilansir dari berita jatim.com, saat itu Mustain memilih untuk koperatif saat diperiksa anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.
“Setelah mendapati laporan dari sejumlah warga dengan adanya masyarakat yang melakukan peredaran narkoba jenis sabu, kami langsung bergerak. Alhasil kami mengamankan seorang pengedar dan sabu yang ditaruh di dalam rumah,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Ipda Agus Prasetyo, Kamis (4/7).
Dia juga mengatakan, pelaku menyimpan barang bukti sabu miliknya di dalam sebuah lemari. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua kantong plastik berisi sabu dengan masing- masing berat berbeda. Dari kantong pertama, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 29,75 gram.
Kemudian dari kantong kedua, polisi menemukan sabu seberat 20 gram. Sehingga dari dua kantong sabu yang dimiliki Mustain memiliki jumlah berat sebesar 49,75 gram. “Kami juga mengamankan barang bukti lainnya selain sabu, yakni satu unit timbangan, satu bendel plastik klip, dan satu unit handphone,” tambah Agus.
Pihaknya mengaku masih mengembangkan perkara narkoba yang menjerat Mustain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Mustain mendekam di jeruji besi dan dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bj/mar)