spot_img
Monday, September 16, 2024
spot_img

Satpol Bakal Gusur PKL Sultan Agung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – PKL yang membangun warung semi permanen di Jalan Sultan Agung Kota Batu bakal digusur. Sesuai surat yang dilayangkan oleh Satpol PP Kota Batu kepada PKL, warung-warung yang melanggar Perda di sepanjang Jalan Sultan Agung bakal digusur pada 27 September 2024.

Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Batu Dekky Fauzi menjelaskan rencana pengosongan itu dilakukan atas dasar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dan perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Sesuai aturan sebelum melakukan penindakan Perda, kami sudah melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Sehingga kami telah menyurati PKL yang berdiri di atas fasilitas umum. Selain itu PKL di sana juga tidak terdaftar dalam bagian Diskumdag,” ujar Dekky kepada Malang Posco Media, Kamis (5/9) kemarin bersamaan dengan penyampaian sosialisasi ke PKL.

Lebih lanjut, Satpol PP menegaskan bila para PKL berdiri di atas ruang milik jalan (rumija). Selain itu kawasan tersebut memiliki fungsi untuk lalu lintas dan pengguna jalan. “Apalagi penegakan Perda ini juga merupakan atensi dari bapak Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai. Sehingga tenggat waktu yang kami berikan pada 27 September itu untuk memindahkan properti milik pribadi agar tidak terjadi kerusakan saat pembersihan,” bebernya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais menegaskan tujuan penertiban tersebut yakni untuk mempercantik dan memperindah Jalan Sultan Agung. Terlebih Jalan Sultan Agung merupakan salah satu ikon kota.

“Sehingga apabila terdapat PKL yang melanggar Perda di sana akan terkesan kurang menarik. Apalagi Kota Batu saat ini juga dikenal sebagai kawasan ramah anak, ramah lingkungan, dan ramah wisatawan,” imbuhnya.

Dengan adanya surat yang dilayangkan kepada PKL di Sultan Agung, Rais berharap akan menimbulkan kesadaran bersama, khususnya bagi PKL. Sehingga Kota Batu semakin tertata rapi dan menjadi jujugan wisatawan.

Menanggapi itu, Ketua Paguyuban Among Roso PKL Sultan Agung Eddy Prastyo menjelaskan bahwa selebaran tersebut merupakan tanda peringatan dari Satpol PP Kota Batu untuk mensterilkan kawasan sekitar.

“Jadi bukan direlokasi, namun kami akan digusur. Selebarannya sudah ditempel di warung-warung sekitar. Sosialisasi tidak dilakukan secara langsung ke para pedagang namun disampaikan ke lingkungan,” ungkapnya.

Atas peringatan tersebut, Eddy bersama rekan-rekan PKL berencana meminta bantuan kepada DPRD Kota Batu. Pasalnya dengan adanya rencana penggusuran tersebut membuat mereka kesulitan untuk mencari nafkah. Apalagi ada 40 lapak yang menggantungkan nasib di kawasan Jalan Sultan Agung terancam tidak berjualan.

“Rencana kami datang ke DPRD pekan depan. Kami menentang rencana tersebut karena tidak ada solusi untuk hal ini. Kami berharap setidaknya ingin duduk bersama kemudian mencari jalan tengah. Kalau ditertibkan tanpa ada solusi jelas memberatkan kami,” pungkasnya.(eri/lim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img