.
Sunday, December 15, 2024

Satpol Deadline 18 Juli Bongkar Kios PKL

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Bedak atau kios semi permanen di persimpangan Jalan Gajah Mada dan Jalan Trunojoyo Kota Malang harus sudah bersih pada 18 Juli mendatang. Deadline itu diberikan kepada PKL yang menempati lahan Fasum Kota Malang selama ini.

Senin (4/7) kemarin,  beberapa PKL di kawasan simpang Jalan Gajahmada dan Jalan Trunojoyo sudah membongkar bedaknya masing-maing di bawah pengawasan Satpol PP Kota Malang. Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Viera menjelaskan untuk penertiban PKL ini pihaknya melakukan pengawalan dan pemantauan. Pembongkaran dilakukan sendiri oleh PKL.

“Kami hanya pengawasan, bukan kami yang menertibkan tapi dari PKL sendiri. Sudah beberapa bulan ini kami data, kemudian disosialisasikan bahwa lahan tersebut yang mereka tempati adalah fasum. Artinya lahan Pemkot yang akan dimanfaatkan dalam waktu dekat. Sehingga pedagang yang disitu diharapkan untuk pindah dan ada beberapa yang sudah membongkar sendiri,” jelas Anton kepada Malang Posco Media, usai penertiban.

Menurutnya, penertiban itu merupakan bagian dari revitalisasi pedestrian yang bertujuan untuk memberikan ruang yang memadai bagi pejalan kaki dan memaksimalkan fungsi jalan. Berdasarkan pendataan Satpol PP Kota Malang, ada sebanyak 13 bedak di persimpangan Jalan Gajahmada dan Jalan Trunojoyo.

“Dari 13 bedak itu, kemarin dari tanggal 29 Juni itu sudah ada dua yang membongkar sendiri. Kemudian ini tadi tiga bedak lagi. Berarti tinggal delapan yang belum,” sebut Anton.

Untuk delapan bedak yang belum dibongkar, lanjut Anton, akan menyusul bertahap selanjutnya. Sebab pihaknya menyebut PKL yang tersisa ini juga dibatasi maksimal sudah dibongkar pertengahan bulan ini.

“Ini sisanya yang belum karena memang diberikan batas waktu sesuai dengan kesepakatan yang mereka isi di Kantor Satpol maksimal 18 Juli. Jadi 13 pedagang di situ harus pindah sebelum tanggal itu,” tegasnya.

Penertiban kali ini berjalan lancar. Anton berharap nantinya kawasan tersebut bisa kembali difungsikan sesuai peruntukannya.

“Kami berharap dari Pemkot Malang, dalam hal ini Satpol PP berkomitmen bersama sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetuju melalui surat yang ditandatangani oleh masing-masing pedagang untuk membongkar sendiri, memindahkan lapaknya sehingga pada batas waktu yang ditentukan sudah bersih,” tutupnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img