spot_img
spot_img
Monday, September 30, 2024
spot_img
spot_img

Satpol PP; Beri Tenggat Waktu Sepekan Penertiban Kios Sultan Agung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – 20  Pedagang Kaki Lima (PKL) Among Roso yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Agung, Kota Batu bisa bernafas lega. Pasalnya puluhan pedagang yang berjualan dengan membuka kios semi permanen di sebagian trotoar jalan yang seharusnya ditertibkan Jumat (27/9) lalu diundur sepekan kedepan.

Penundaan penertiban itu setelah PKL Among Roso melakukan mediasi dengan Satpol PP Kota Batu dan instansi terkait kemarin. Pada mediasi itu pedagang meminta waktu satu minggu kedepan untuk membongkar kios permanen mereka dan mencari tempat baru yang sesuai peruntukannya.

“Kami bisa bernapas lega dengan adanya penundaan selama tujuh hari kedepan. Selama waktu tersebut kami akan membongkarnya sendiri dan mencari mencari lokasi untuk jualan,” ujar Ketua PKL Among Roso, Sugianto.

Atas penundaan tersebut, Sugianto mewakili PKL sangat berterima kasih Satpol PP dan tim gabungan penertiban. Pasalnya telah memberi kelonggaran waktu.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais Menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan pendekatan humanis dalam menjalankan penertiban. Itu dilakukan karena Pemkot Batu sangat memahami bahwa pendekatan persuasif akan lebih diterima oleh pedagang.

“Alhamdulillah para pedagang merespon positif dan mengerti tupoksi Satpol dan Perda yang ada. Sehingga kami beri keringanan agar dalam tujuh hari kedepan pedagang membongkar sendiri lapaknya,” bebernya.

Diketahui bahwa 20 PKL tersebut merupakan sisa dari 24 PKL yang sudah dipindah ke tempat baru di lahan milik PT Paramount, Kota Batu. 20 PKL tersebut belum pindah tempat karena mereka belum mendapatkan lokasi baru.

Sebelumnya perwakilan PT Paramount, Sutan Hadi, menyatakan bahwa pihaknya secara sukarela memberikan lahan untuk menampung PKL yang selama ini berjualan di depan lahan perusahaan. Namun hanya 24 PKL yang berjualan di depan lahan milik mereka.

“Kami menyediakan tempat untuk membantu pelaku UMKM mikro seperti PKL tanpa menarik sewa. Semangat kami sejak 2022 adalah melakukan kegiatan sosial dengan memfasilitasi pedagang di tanah milik perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa 24 PKL tersebut kini ditarik masuk ke dalam lahan PT Paramount, dengan syarat tertentu, seperti larangan menjual atau menyewakan kios kepada pihak lain. Bahkan jika sewaktu-waktu lahan ini akan kami gunakan, para pedagang harus bersedia pindah tanpa syarat.

“Kami juga meminta maaf karena tidak bisa menampung seluruhnya, hanya 24 PKL yang berjualan di depan lahan PT Paramount,” pungkasnya. (eri)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img