MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Setelah beberapa hari para pedagang kali lima (PKL) leluasa berjualan di dalam Alun-alun Kota Malang, Rabu (26/4) kemarin, petugas Satpol PP Kota Malang bertindak tegas dengan mengeluarkan semua PKL yang masih berdagang di area terlarang bagi PKL itu.
Petugas Satpol PP Kota Malang memberikan teguran lisan karena telah melanggar aturan Perda. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat membenarkan hal tersebut. Dirinya menyebutkan bahwa pihaknya langsung melakukan pendekatan humanis kepada para pelaku PKL.
“Kami sudah mendatangi mereka dan berkomunikasi. Kepada kami mereka berjanji besok (hari ini, red) sudah tidak lagi berjualan di dalam Alun-alun,” ujarnya.
Dalam momen seperti saat ini pihaknya melakukan lima proses pendekatan, dalam penindakan. Rahmat menyebutkan, lima pendekatan tersebut yakni humanis, komunikatif, persuasif, tegas dan tuntas.
“Kami melakukan penindakan humanis untuk proses menghargai hak asasi manusianya. Kemudian kami komunikasi untuk menemukan permasalahan, seperti ada hal yang kami maklumi karena beberapa dari mereka sudah memasak dan bingung dagangannya bagaimana,” jelasnya.
Setelah dua proses tersebut petugas akan melakukan upaya persuasif, untuk menghindari konflik. Setelah itu, baru penindakan tegas berupa teguran, hingga dituntaskan dengan sanksi administrasi hingga Tipiring.
“Memang berdasarkan Pasal 21 Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, mereka melanggar. Karena tidak boleh, bagi seseorang itu untuk berjualan di Alun-alun, maupun ruang terbuka hijau lainnya, seperti taman kota dan sebagainya,” tandas Rahmat. (rex/aim)