.
spot_img
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

Satpol PP Bongkar Alat Peraga Kampanye

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Mengganggu visual, keindahan dan ketertiban lingkungan, Satpol PP Kota Malang membongkar puluhan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang belum pada masanya. Pembongkaran ini dilakukan di empat kecamatan di Kota Malang, yakni Kecamatan Klojen, Sukun, Kedungkandang dan Lowokwaru,  Rabu (30/8) kemarin.

Mereka yang memasang APK ini kerap kali menempatkan reklame atau bannernya, di tempat yang membuat pemandangan terganggu. Apalagi berdasarkan Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023, bahwa masa kampanye peserta pemilu diberikan rentang waktu 75 hari terhitung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

- Advertisement -

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya tidak tebang pilih. Secara tegas menegakkan aturan KPU serta aturan Perda Kota Malang nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Sebelumnya, kami memang sudah berkomunikasi dengan pihak KPU dan Bawaslu Kota Malang terkait penindakan ini. Kami juga sudah mewanti-wanti agar para kader Parpol untuk menaati aturan,” jelasnya.

Menurutnya, respons beberapa Parpol sangat positif. Ada dari mereka yang memang cenderung kurang memahami terkait pemasangan reklame.  Berdasarkan aturan tersebut, Rahmat menjelaskan ada tiga hal utama yang membuat reklame APK ini dibongkar. Pertama adalah karena proses perizinannya yang bermasalah.

“Kemudian lokasi pemasangannya yang melanggar. Seperti di Jalan Ijen, Jalan Veteran, Jalan Bandung dan lainnya. Terakhir, karena pemasangan yang tidak tertib. Seperti memaku di pohon, berdekatan dengan tiang telepon atau listrik, dan di tempat yang mengganggu pemandangan,” terang Rahmat.

Selain reklame APK, Satpol PP juga membongkar berbagai reklame, banner dan spanduk nakal. Mereka yang tidak mengantongi izin dan tidak terdaftar di Bapenda Kota Malang, juga turut jadi sasaran penertiban petugas gabungan.

“Kami berharap Parpol bisa memhami aturan yang ada. Proses penertiban ini, kami juga melibatkan berbagai unsur. Mulai dari TNI-Polri, Dishub Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, KPU serta Bawaslu,” pungkasnya. (rex/aim)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img