MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja menurunkan reklame di Jalan Semeru yang menimbulkan polemik. Di reklame tersebut tertulis Womens Day Private Party, dimana disitu juga tertulis ‘Say Yes to Alcohol’ yang mengkampanyekan minum alkohol.
Kepala Bidang Ketrentaman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan, pencopotan reklame itu berawal dari adanya laporan dan keluhan masyarakat. Hal itu dinilai membuat tidak nyaman dan menjadi polemik di tengah masyarakat. Sehingga pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan.
“Ketika menindak harus ada dasar hukum. Setelah kami konfirmasi dari perizinan dan Bapenda ternyata itu tidak ada izin dan tidak ada pajak. Kami kemudian bergerak menindak untuk mencopot reklame tersebut,” kata Rahmat kepada awak media, Jumat (26/8) kemarin
Lebih jauh, menurut Rahmat sesuai dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame telah diatur tentang standar reklame. Misalnya dalam pasal 13 yang disebutkan bahwa reklame harus memperhatikan standar etik, estetis, fiskal, administrasi dan keselamatan.
“Untuk standar etik misalnya, itu bertentangan dengan SARA dan harus menjaga norma kesopanan. Untuk standar fiskal, reklame yang dipasang wajib melunasi perpajakan. Standar administasi harus memenuhi perizinan,” tambahnya.
Isi reklame itu jelas melanggar etik karena tertulis seperti khusus wanita dewasa 18+ dengan gambar wanita seksi yang cukup fulgar.
“Menjaga norma kesopanan itu yang artinya tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, dari pihak pemilik reklame ketika dikonfirmasi masih belum memberikan respon. Begitu juga ketika didatangi di kantor, hanya terdapat security yang berjaga.
“Kata kantor, itu sudah memberikan keterangan ke salah satu media, silakan dibaca saja,” kata sekuriti yang enggan disebutkan namanya. (ian/aim)