spot_img
Sunday, June 1, 2025
spot_img

Satpol PP Gerebek Toko Miras Ilegal dan Prostitusi Terselubung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aksi penertiban oleh Satpol PP Kota Malang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil mengejutkan. Dalam operasi gabungan penegakan Perda dan ketertiban umum yang digelar Rabu (27/5) malam kemarin, petugas berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) ilegal hingga praktik prostitusi terselubung di sejumlah titik di Kota Malang.

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa lokasi pertama yang disasar adalah dua toko di kawasan Jalan Nusakambangan, tak jauh dari RS RKZ. Toko tersebut telah lama dilaporkan warga karena diduga menjual miras secara ilegal.

“Dua toko tersebut hampir setiap hari menjual miras. Dari lokasi, kami menyita lebih dari 100 botol minuman keras berbagai merek. Semua langsung kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Heru saat dikonfirmasi, Jumat (30/5) kemarin.

Operasi berlanjut ke kawasan Mergan dan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun. Di lokasi ini, petugas mendapati sebuah usaha yang perizinannya tidak sesuai dengan praktik di lapangan. Meskipun pemilik memiliki izin resmi, alamat usaha di dokumen tidak cocok dengan lokasi aktivitas.

“Sudah banyak aduan masuk terkait tempat ini. Maka tetap kami tindak secara administratif, dan kami wajibkan pemilik untuk memperbaiki izin sesuai kondisi nyata di lapangan,” jelas Heru.

Yang lebih mengejutkan, petugas juga berhasil membongkar praktik prostitusi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sunan Kalijaga. Di lokasi, ditemukan satu mucikari yang merupakan warga asli Kota Malang, bersama tiga perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang biasa ‘dipesan’ lewat aplikasi pesan singkat.

“Mirisnya, mucikari ini menjajakan perempuan yang rencananya akan dinikahinya. Ketiga PSK mengaku bisa melayani hingga 11 tamu dalam sehari,” beber Heru.

Keempatnya langsung diamankan dan dibawa ke shelter untuk didata dan dibina. Mereka akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Heru menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjawab keresahan masyarakat. Operasi gabungan seperti ini akan terus digelar secara rutin dan acak untuk menciptakan lingkungan Kota Malang yang tertib dan aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau meresahkan. Kolaborasi antara pemerintah dan warga sangat penting demi menjaga ketertiban bersama,” pungkasnya. (rex/aim)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img