.
Friday, December 13, 2024

Satpol PP Kota Batu Tegur dan Beri Peringatan Hiburan Malam yang Beroperasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Berbagai upaya untuk menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadan 2024 dilakukan Satpol PP Kota Batu dengan menggelar operasi penertiban secara rutin. Hasilnya sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi diberikan teguran dan peringatan.

Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor: 303/486/422.117/2024 tentang Larangan dan Himbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

SE yang diterbitkan sejak 11 Maret itu meliputi larangan beroperasi sejumlah usaha hiburan, seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya. Termasuk usaha makanan dan minuman yang beroperasi pada siang hari.

“Selama bulan Ramadan kami melakukan penertiban tempat hiburan malam. Penertiban kami lakukan bedasarkan hasil laporan masyarakat dan pantauan intelijen yang masih mendapati beberapa usaha hiburan yang tetap beroperasi meski tidak secara terang-terangan,” ujar Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais kepada Malang Posco Media, Rabu (3/4) kemarin.

Lebih lanjut, Rais menerangkan bahwa pihaknya memberikan peringatan dan teguran terhadap hiburan malam yang masih beroperasi. Tidak hanya itu, Satpol PP juga memberikan surat peringatan tertulis kepada puluhan PKL yang melanggar aturan.

“Untuk PKL yang kami tindak adalah PKL yang nekat berjualan di sejumlah tepi jalan-jalan protokol. Seperti Jalan Munif atau Alun-alun Kota Batu dan Jalan Diponegoro. Sehingga berpotensi mengganggu keindahan dan ketertiban kota,” beber mantan Kabag Kesra ini.

Selain penindakan pelanggaran yang dilakukan di tempat hiburan malam dan PKL tersebut, Rais menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi sebelum melakukan penindakan. Kemudian bagi yang melanggar juga dilakukan pembinaan.

“Bagi mereka yang tidak mau kerja sama (pembinaan, red), maka kami akan menindak tegas agar yang bersangkutan berhenti beroperasi. Hal ini kami lakukan agar tidak ada perlakuan berbeda dan menjadi contoh bagi lainnya agar tidak melanggar aturan yang ada, baik Perda maupun SE,” terangnya.

Rais menambahkan dalam operasi gabungan yang dilaksanakan selama bulan Ramadan dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan jajaran TNI-Polri. (eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img