MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Rencana pembangunan jalan tembus di Perum Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, mulai menunjukkan perkembangan baru. Satpol PP Kota Malang resmi melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada Ketua RW 12 Mojolangu terkait keberadaan tembok pembatas yang menghalangi rencana jalur tersebut.
Surat peringatan bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 itu meminta agar warga segera membongkar tembok yang menghalangi akses jalan tembus tersebut. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan warga diberi waktu selama tujuh hari hingga 23 Oktober untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Penerbitan surat peringatan tersebut merupakan tindakan persuasif dari Satpol PP. Jika dalam waktu tersebut tembok tak kunjung dibongkar, maka tahapan berikutnya Satpol PP akan mengirimkan SP kedua,” ujar Heru kepada MALANG POSCO MEDIA.
Seperti diketahui, Pemkot Malang merencanakan pembangunan jalan tembus yang melewati Perum Griyashanta. Jalan alternatif ini akan menghubungkan Jalan Soekarno Hatta dengan Jalan Simpang Candi Panggung, guna mengurai kemacetan di kawasan tersebut yang semakin tinggi.
Namun, rencana ini mendapat penolakan dari sebagian warga yang khawatir ketentraman dan kenyamanan lingkungan perumahan bakal terganggu. Mereka bahkan telah membangun tembok pembatas di ujung perumahan sebagai bentuk penolakan. Padahal, titik jalan dan lokasi tembok tersebut sudah berstatus sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang telah diserahkan kepada Pemkot Malang. Karena itu, Satpol PP menindaklanjuti dengan surat peringatan resmi.
“Apabila langkah persuasif masih tak diindahkan, nantinya Satpol PP akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan jajaran samping. Baru kemudian penertiban, termasuk melibatkan jajaran TNI dan Polri. Hal tersebut juga untuk memastikan kondisi terkini terkait hal tersebut,” tambah Heru.
Meski sebagian warga menolak, ada pula yang mendukung pembangunan jalan tembus tersebut. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa lahan jalan sudah menjadi aset pemerintah.
“Jadi memang ada warga yang mendukung, ada juga yang tidak keberatan. Istilahnya, mau dibangun silakan, tidak juga silakan. Warga paham kok kalau itu kewenangan Pemkot Malang. Jadi entah tahun ini atau tahun depan, jalan tembus itu akan dibangun. Karena memang kebutuhannya seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan pihaknya akan menelaah permasalahan ini secara komprehensif sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Jadi untuk rencana itu, akan saya rapatkan dan kaji dahulu bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DPUPRPKP, Dishub, dan Satpol PP,” tandasnya. (ian/aim)