MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satpol PP Kabupaten Malang siap menurunkan banner calon legislatif (caleg) yang bertebaran di wilayah Kabupaten Malang. Terutama banner-banner yang dipasang tidak sesuai aturan. Seperti di paku di pohon, di tiang listrik, tempat ibadah, sekolah, di tepi jalan yang mengganggu pengelihatan pengemudi dan lainnya.
“Penertiban banner caleg sudah dilakukan. Teman-teman di lapangan sudah melepas banner-banner yang terpasang terutama yang melanggar aturan,” kata Kepala Satuan PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang. Dia mengaku penertiban banner caleg tidak bisa dilakukan secara sporadis atau bersamaan.
Selain wilayah Kabupaten Malang yang sangat luas, jumlah petugas yang terlibat dalam penertiban juga sangat terbatas. Sehingga kegiatan penertiban dilakukan secara bergantian. “Tidak hanya banner caleg. Banner yang mengandung unsur profit oriented seperti iklan perumahan, warung makan, dan lainnya juga kami turunkan,” tegasnya.
Mantan Camat Pakis ini mengatakan untuk penertiban banner caleg yang melanggar, pihaknya tidak tebang pilih. “Yang melanggar ya ditertibkan, dicopot. Kami tidak akan tebang pilih, dari manapun calon dan asal partainya, jika melanggar kami copot,” katanya.Termasuk banner-banner yang terpasang tapi tidak memiliki izin.
Ditegaskan Mando akan ditindak tegas alias dicopot. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang terkait pemasangan banner. “Karena yang mengetahui daftarnya adalah Bapenda. Jadi kami koordinasi, sehingga tidak sampai keliru menertibkan,” Tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, banner caleg meluai bertebaran di wilayah Kabupaten Malang. Meskipun saat ini masih tahap pendaftaran, namun para calon telah memasang banner-banner yang memang foto dirinya di pasang di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini tentu saja mendapat respon dari warga.
Mereka meminta agar calon tidak memasang banner sebelum mada kampanye. Bahkan warga sangat menyesal karena banner itu dipasang dengan cara dipaku di pohon. Pemasangan banner di pohon tidak hanya melanggar aturan. Tapi membawa dampak buruk karena dengan pemasangan banner yang dengan cara dipaku di pohon, membuat pohon mati. (ira/mar)