MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap meja kursi milik pedagang yang memanfaatkan trotoar di Kayutangan, Kamis (21/7). Keberadaan meja kursi di area pejalan kaki itu sebenarnya melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan.
“Jadi, kami mendapat aduan dan informasi dari masyarakat. Terkait adanya meja dan kursi milik tempat usaha kuliner berada di sepanjang trotoar Kayutangan Heritage. Keberadaan meja dan kursi tersebut, tentunya mengganggu kenyamanan pengunjung Kayutangan Heritage,” terang Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.
Penindakan ini dilakukan karena sebenarnya telah dilakukan upaya pembinaan atau teguran. Lalu karena terus mengganggu kenyamanan, maka pihaknya pun melakukan penindakan lebih tegas.
“Ada sekitar lima tempat usaha yang kita lakukan penindakan. Karena tempat usaha tersebut, terbukti meletakkan meja dan kursi di area trotoar dan melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan,” sebutnya pria asal Banyuwangi ini.
Dalam operasi itu, pihaknya mengamankan meja kursi tersebut dan untuk pemilik usaha dipanggil untuk mengikuti sidang tipiring.
“Perlu kami tegaskan, trotoar berfungsi untuk pejalan kaki dan merupakan fasilitas umum. Kami berharap semua masyarakat Kota Malang, untuk bisa mematuhi aturan yang telah ada. Sehingga, kawasan-kawasan di wilayah Kota Malang dapat tertata dengan baik,” tuturnya.
Selain melakukan penindakan di kawasan Kayutangan, Satpol PP Kota Malang juga melakukan operasi penyakit masyarakat. Sasaran pertama yakni sebuah toko di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang yang kedapatan menjual minuman keras (miras).
Kemudian operasi juga menyasar sebuah guest house atau penginapan di wilayah Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang. Berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan hasil pemantauan petugas, tempat tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan delapan orang muda mudi yang bukan merupakan pasangan suami istri. Di beberapa kamar, petugas juga menemukan alat kontrasepsi. Di tempat ini juga terjaring seorang wanita yang melayani pijat plus, seorang wanita pemberi jasa pijat tradisional, dan pasangan yang mengaku telah menikah di bawah tangan atau siri.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, terkait dengan gangguan kenyamanan masyarakat ini, terutama perihal prostitusi, sedikit demi sedikit harus dikurangi.
“Dengan kegiatan seperti ini, paling tidak masyarakat bisa mengerti kalau sekarang kita tidak main-main dalam melakukan penegakan perda (peraturan daerah). Demi untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban, operasi gabungan seperti ini akan kami lakukan secara berkala,” katanya.
Delapan muda-mudi bukan pasangan suami istri dan pemberi jasa pijat plus dikenakan sanksi tipiring. Wanita yang melayani pijat tradisional diperbolehkan pulang setelah didata, sedangkan bagi pasangan nikah siri dikenakan sanksi wajib lapor. (ian/jon)