MALANG POSCO MEDIA– MALANG- Satpol PP Kota Malang mulai melakukan penertiban banner hingga spanduk dengan muatan Pilkada Kota Malang. Banner dan spanduk ini masih masuk dalam kategori reklame insidentil. Jika melanggar akan ditertibkan.
Sejauh ini diketahui spanduk dan banner sudah ditertibkan di beberapa titik oleh Satpol PP Kota Malang. Dalam sepekan ini saja, ratusan sudah dilepas dan diturunkan karena melanggar.
“Iya itu banner dan spanduk ‘tes ombak’ ya. Masuk kategori reklame insidentil. Banyak yang sudah kami tertibkan karena dipaku dipohon, dipasang di tiang-tiang listrik dan sebagainya,” tegas Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono.
Ia menyampaikan selama belum ada penetapan ataupun masa kampanye calon wali kota-wakil wali Kota Malang, pihaknya masih memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban. Maka dari itu saat ini personel Satpol PP di lapangan sudah diinstruksikan melakukan pengawasan.
Heru menjelaskan penertiban dilakukan di banyak titik di Kota Malang. Seperti sepanjang Jalan Tumenggung Suryo, kawasan Sulfat, kawasan Jalan Raya Gadang, kawasan Jalan Arif Margono dan jalan-jalan poros lainnya.
“Memang masih ada jika dilihat sekarang. Tidak semuanya juga sehari langsung habis kami tertibkan. Yang jelas setiap hari teman-teman di lapangan ada penertiban itu. Kadang sudah kami ambil, besok ada lagi,” tegas pria yang berdomilisi di kawasan Mulyorejo ini.
Tidak ada sanksi yang diberikan pada pihak pemasang, kecuali hanya penurunan objek reklame itu saja. Heru menambahkan, sebelum masuk masa kampenye Pilkada Kota Malang, Satpol PP Kota Malang hanya bisa melakukan penurunan atau pencopotan banner saja. (ica/jon)