.
Thursday, December 12, 2024

Satpol Sanksi Sejoli Bermesraan di Alun-alun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Hati-hati jika bermesraan di tempat umum, petugas Satpol PP Kota Malang mendapati sepasang muda-mudi berinisial AY, 20 dan J, 26 bermesraan di Alun-alun Malang, Selasa (10/1) sore kemarin. Keduanya dibawa ke kantor Satpol PP dan dikenakan sanksi sosial.

Si perempuan kedapatan memangku kepala si laki-laki yang sedang tiduran. Laki-laki tersebut juga mengangkat kakinya hingga melebihi batas atas sandaran kursi.  Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan, mendapati itu petugas langsung melakukan teguran. Karena berbagai alasan yang disampaikan, akhirnya sejoli itu dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk diminta keterangan.

“Kepada petugas, keduanya ini mengaku hanya beristirahat. Keduanya memang berpacaran dan saat itu kebetulan lagi lelah, setelah keliling untuk jalan-jalan,” ujar Rahmat.

Petugas kemudian memberikan sanksi, berupa penandatanganan surat tertulis agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Selain itu, sebagai sanksi sosial, keduanya juga diberikan sanksi untuk membersihkan fasum milik Pemkot Malang di mini block office.

“Kami menindak, karena apa yang dilakukan ini tidak pantas dipertontonkan di depan umum. Apalagi di sana banyak anak kecil, banyak orang yang juga sedang menikmati suasana istirahat. Kami memang beberapa kali menemukan hal seperti ini. Maka akan kami lakukan tindakan serupa, dan mereka akan kami beri jangka waktu untuk wajib lapor,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan sanki yang diberikan belum tahapan sanksi yustisi. Pasalnya, penindakan yustisi akan diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disidangkan atas pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Apa yang dilakukan ini memang ada unsur perbuatan melanggar kesusilaan. Tetapi masih belum yang keterlaluan. Namun, apabila ada pelaku pelanggaran kesusilaan yang sudah terlampau parah, kami tidak segan menindak dengan Tipiring,” pungkas Rahmat. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img