spot_img
Tuesday, July 1, 2025
spot_img

Satreskrim Polresta Malang Kota Segera Gelar Perkara Ade Armando

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Masih ingat dengan laporan Aremania atas ucapan Ade Armando yang viral di media sosial? Satreskrim Polresta Malang Kota, saat ini telah menerima surat dari terlapor Ade Armando yang keberatan datang ke Malang.

Hal itu terungkap usai pemanggilan pelapor yakni Danny Agung Prasetyo, melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz. Dalam pemanggilan tersebut Satreskrim Polresta Malang Kota, menyampaikan kepada pihak pelapor atas surat yang dikirimkan oleh terlapor.

“Pihak penyidik menyampaikan bahwa ada surat tertanggal 14 Desember 2022 lalu, dari terlapor saudara Ade Armando. Surat ini sepertinya salah alamat, karena ditujukan ke Polresta Malang Kota padahal seharusnya ditujukan kepada pelapor,” ungkap Abdul Aziz.

Keputusan terlapor yang meminta untuk bertemu pelapor tidak dapat dipenuhi. Pasalnya pertemuan itu, tidak bertempat di Polresta Malang Kota atau sekitarnya, tetapi di luar Malang, dengan alasan dalam suratnya mengingat adanya ancaman keselamatan.

“Menurut saya itu asumsi dari terlapor. Kalau pemahaman saya, pelapor atau terlapor dipanggil pihak kepolisian tentu aman. Pertama, mediasi untuk bertemu itu tidak ada, artinya kasus dilanjutkan. Kedua sampai hari ini (kemarin, red) Polresta Malang Kota, sudah memeriksa seluruh saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” bebernya.

Proses hukum yang sudah naik ke tingkat penyidikan, hanya tinggal meminta keterangan tiga saksi ahli dalam bentuk BAP di tingkat sidik. Berdasarkan keterangan ahli, seharusnya dapat mengarah penggunaan Pasal 27 UU RI ITE berpotensi masuk.

“Hal ini artinya, ketika nanti BAP dari ketiga ahli, yakni ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE selesai. Polresta Malang Kota bisa melakukan gelar perkara. Baru akan ada kesempatan terlapor dilakukan penyidikan, sebelum adanya penetapan tersangka. Kalau menurut saya, dari sudut pandang psikologis ada ketakutan dari terlapor, usai tindakan yang diterima beberapa waktu lalu di Jakarta,” lanjut Abdul.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Baik pendalaman terhadap para saksi, maupun dari saksi ahli. “Saat ini memang masih proses pemeriksaan. Untuk hasilnya masih belum bisa kami lihat, karena prosesnya masih berlangsung,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ade Armando dilaporkan atas pelanggaran UU ITE terkait konten provokatif. Ia dilaporkan oleh salah satu Aremania bernama Danny Agung Prasetyo, Selasa 11 Oktober 2022 lalu.

Dalam unggahan di media sosial tersebut, Ade menyebut bahwa Aremania ini sok jagoan dan bergaya preman. Ucapan itu dianggap nihil empati, di mana banyak keluarga dan yang kehilangan.

Danny menyebutkan hal itu yang kemudian dipermasalahkan. Pasalnya pernyataan itu diungkapkan di tengah Aremania dan Aremanita berduka. Ada yang kakaknya, adiknya, temannya atau orangtuanya pergi menonton bola, pulang hanya menyisakan jasad tak bernyawa. (rex/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img