.
Sunday, December 15, 2024

Satu Kursi Dewan, Senilai 15 Ribu Suara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media-Perang memperbutkan suara rakyat sudah mulai. Dengan diputuskannya daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Kota Malang Tahun 2024 mereka yang menyalonkan diri duduk di kursi legislatif bisa memulai menyusun strategi.

Dalam Sosialisai Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Malang pada Pemilu Tahun 2024 kepada stakeholder, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menjelaskan total kursi legislatif tetap 45 jumlahnya. Hanya saja alokasi kursi di dapil ada yang berubah.

Berdasarkan Keputusan KPU No 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menjelaskan Dapil Kota Malang tetap berjumlah 5 dengan alokasi kursi masing-masing.

Kota Malang 1 (Klojen) dengan alokasi 5 kursi. Kota Malang 2 (Blimbing) dengan alokasi 10 kursi. Kota Malang 3 (Kedungkandang) dengan alokasi 11 kursi. Kota Malang 4 (Sukun) dengan alokasi 10 kursi. Dan terakhir Kota Malang 5 (Lowokwaru) dengan alokasi 9 kursi.

“Memang ada perubahan di dua dapil dari pemilu sebelumnya.  Yakni Dapil Kota Malang 1, Klojen, yang berkurang satu alokasi kursi. Kemudian di Dapil Kota Malang 3 yang bertambang satu alokasi kursinya. Seperti yang sudah kita jelaskan dasarnya adalah jumlah penduduk di dapil itu,” jelas Aminah saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi kemarin.

Dijelaskan Aminah, berkurangnya jumlah alokasi kursi di Dapil 1, Klojen, dikarenakan adanya jumlah penduduk yang berkurang. Dibandingkan dengan pencatatan pada 2019 lalu, dibandingkan dengan catatan kependudukan Tahun 2023, penduduk Kecamatan Kojen berkurang sekitar 100 ribu jiwa. Sementara jumlah penduduk di Kecamatan Kedungkandang bertambah. Inilah yang menyebabkan perubahan alokasi kursi tersebut.

Ia menegaskan menurut Peraturan KPU, range atau batas wajar alokasi kursi per dapil adalah minimal 3 kursi dan maksimal 13 kursi. Dan Dapil serta alokasi kursi pada Pemilu 2024 Kota Malang sudah berdasarkan segala ketentuan tersebut. Tidak ada yang terlalu rendah dan terlalu besar alokasinya.

“Karena ini sudah diputuskan oleh KPU melalui surat keputusan resminya, maka ini kita segera sosialisasikan. Mulai saat ini ini diputuskan dan memang tidak bisa diganggu gugat lagi. Masa sanggah dan keberatan juga sudah lewat,” jelas Aminah.

Turut menambahkan, Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deny Rachmat Bachtiar menjelaskan dapil dan alokasi kursi Kota Malang pada Pemilu 2024 masing-masing memiliki rincian jumlah pemilih, kelurahan dan pemilihnya. Dimana alokasi kursi terbesar yakni Dapil 3 Kedungkandang dengan alokasi 12 kursi akan memiliki jumlah pemilih sebesar 155.317 jiwa.

“Untuk jumlah pemilih kita masih pakai data DPS (Daftar Pemilih Sementara) karena masih belum diputuskan. Tapi kisi-kisinya seperti itu,” tegas Deny.

Jumlah Pemilih yang besar juga ada di Dapil Kota Malang 4, Sukun dengan pemilih sebesar 152.296 jiwa pemilih. Sementara Dapil Kota Malang 2, Blimbing memiliki jumlah pemilih 143.039 jiwa. Di Dapil Kota Malang 5 Lowokwaru jumlah pemilih sebesar 127.419 jiwa. Sementara yang terkecil Dapil Kota Malang 1 Klojen, dengan jumlah pemilih 76.974 jiwa. Total keseluruhan jumlah pemilih, lanjut Deny, berdasarkan DPS adalah 655.045 jiwa orang pemilih. Total TPS (Tempat Pemunguatan Suara) berjumlah 2.452 TPS.

“Nah jika dihitung, diakumulasikan, harga satu kursi anggota dewan di Kota Malang ini nilainya adalah sama dengan 14 sampai 15 ribu suara. Ini yang teman-teman parpol perlu ketahui,” papar pria kelahiran Majalengka Jawa Barat ini.

Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang yang turut hadir, Erna Al Magfiroh menjelaskan sebelum penetapan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 Kota Malang, pihaknya menerima surat atau laporan atau tanggapan dari publik tentang perubahan alokasi kursi, khususnya di Dapil Klojen.

Akan tetapi setelah melihat dan mengecek keberatan itu, Bawaslu Kota Malang berpandangan tidak ada aslasan kuat keberatan bisa dipertimbangkan atau dibahas secara rinci.  “Kita menerima beberapa keluhan dan keberatan dari perseorangan maupun dari parpol soal alokasi kursi di Klojen yang berkurang. Tetapi setelah kita lihat kita tidak menemukan ada satupun keberatan disertai data dan kajian yang dasarnya bisa dipegang untuk merubah usulan dapil dan kursi,” tegasnya.

Maka dari itu apa yang menjadi keputusan tentang dapil dan alokasi kursi yang sudah disampaikan KPU Kota Malang sudah valid. Dan dipastikan Bawaslu Kota Malang dapat jadi dasar dan pedoman penyelenggaraan pemilihan legislatif Kota Malang nanti. (ica/bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img