.
Wednesday, December 11, 2024

Satu Pengeroyok Mahasiswa Masih Jadi Buron

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku

MALANG POSCO MEDIA – Satreskrim Polres Malang akhirnya berhasil menangkap tiga dari empat orang pelaku pengeroyokan Krisnael Murri, 23, mahasiswa satu kampus swasta di Malang, yang ditemukan tewas di belakang Kampus UMM, Jalan Tegalgondo, Karangploso.

Ketiganya merupakan pelaku utama dan memiliki peran dalam melakukan pemukulan hingga menusukkan senjata tajam. Yang pertama adalah Remigius Mario Bere Seran alias Rendi, 23, asal Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Dia ditangkap pada 1 Juli 2023 di Surabaya.

Kedua, Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri, 30, asal Kamanasa, Malaka Tengah, Malaka, NTT. Dia ditangkap pada tanggal 3 Juli 2023 di Kecamatan Kobalima NTT. Terbaru, Jonio Fernandes alias Jofer, 34, asal Desa Naitimu, Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT dibekuk 22 Juli 2023 di Kota Maumere, NTT.

Diantara ketiga tersangka, diketahui hanya Rendi yang merupakan satu kampus dengan Krisnael dan merupakan mahasiswa akhir. Dari pemeriksaan tiga tersangka itu, diketahui bila korban berniat pulang mendahului. “Korban menggeber motor yang membuat para tersangka tidak terima,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro. 

Mereka pun cekcok hingga muncul perkelahian. “Salah satu tersangka kemudian melakukan penusukan dengan senjata tajam berukuran 50 sentimeter. Hasil autopsi menunjukkan tusukan itu yang membuat korban meninggal,” jelas Rizky di Mapolres Malang, kemarin. “Pengejaran terhadap pelaku dilakukan sudah satu bulan,” tegasnya..

Hingga polisi berhasil mengamankan tiga tersangka utama. “Rendi ditangkap di Surabaya. Lalu tersangka Yeri ditangkap di perbatasan saat akan melarikan diri ke luar negeri. Dari dua tersangka, kami berkoordinasi dengan Polda NTT dan Polres Sica untuk menangkap Jofer,” ucap

Mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu menyebutkan, Jofer diketahui berperan melakukan penikaman terhadap korban sebanyak empat kali. Sedangkan dua pelaku lainnya berperan melakukan pemukulan secara berkali kali. Rendi juga diketahui yang pertama kali meneriaki korban saat meninggalkan lokasi kejadian.

Barang bukti yang kini telah diamankan berupa sebilah pisau berukuran 50 sentimeter. Pisau tersebut diamankan di rumah kontrakan yang diketahui ditinggali Jofer. Dikatakan Rizki, saat kontrakan digerebek, tersangka sudah tidak di lokasi. Polisi juga mengamankan dua sepeda motor. Satu motor milik pelaku dan satu motor milik korban.

“Masih ada DPO satu orang yang kami rahasiakan. Terus kita lakukan pemantauan dan penyelidikan,” tambah Rizky. Untuk menjaga kondusifitas wilayah, dia menambahkan bila Polres Malang telah melakukan koordinasi dan mediasi dengan tokoh masing-masing kelompok agar peristiwa lalu tidak terulang.

Atas perbuatannya, Jofer disangkakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Rendi dan Yeri dipersangkakan dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 atau ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau maksimal 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img