spot_img
Wednesday, May 14, 2025
spot_img

SBMI Nilai Dakwaan Sudah Tepat, JPU Tegaskan Teguh Terhadap Pasal Dakwaan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dua terdakwa HNR alias Hermin, 45 dan DPP alias Dian Permana, 37, yang sempat ditolak pihak terdakwa tetap berjalan. Pihak penasihat hukum (PH) kedua terdakwa yang membacakan eksepsi atau nota keberatan, Rabu (7/5) lalu, akan dijawab secara tegas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Malang, Heriyanto dan Su’udi menegaskan bahwa dakwaan telah sesuai dengan temuan yang ada. Sehingga dalam perkara ini JPU akan tetap teguh terhadap dakwaan dan akan dipaparkan lebih jelas dalam lanjutan sidang pekan depan.

-Advertisement-

“Sebagaimana dakwaan di sidang sebelumnya, akan kami sampaikan lebih lengkap pada sidang berikutnya,” ucap Heriyanto, Kamis (8/5).

Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa dengan tujuh pasal berlapis. Yakni Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81, 83, 85C, dan 85D UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Keduanya didakwa atas dugaan pengelolaan penampungan calon pekerja migran ilegal tanpa izin resmi.

Pihak pendamping para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) PT NSP Malang darinSerikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) ikut menyayangkan pernyataan terdakwa yang teguh dan menyatakan tidak bersalah. Ketua DPW SBMI Jatim Endang Yulianingsih menyatakan sikap tegas mendukung dakwaan yang telah dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya.

“Kami akan mengawal terus kasus ini. Karena apa yang didakwakan JPU, menurut kami sudah tepat. Unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Dan memang ininsudah terdapat aturan pidananya,” ujarnya saat didampingi Dewan Pertimbangan DPN SBMI, Dina Nuriyati.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mohamad Zainul Arifin menegaskan bahwa dakwaan jaksa terlalu prematur. Sehingga, seharusnya tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.

“Dalam kacamata kami, ini lebih kepada persoalan administratif. Legalitas perusahaan dan dokumen-dokumen sudah ada, hanya ada kekurangan teknis. Maka tidak tepat jika langsung dikenakan pasal-pasal TPPO,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Zainul juga menambahkan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan eksploitasi, apalagi memperdagangkan manusia. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta ini dalam putusan sela mendatang.

“Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum, tapi kami yakin majelis akan objektif melihat bahwa ini bukan unsur pidana, melainkan administratif,” tandasnya. (rex/jon)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img