Malang Posco Media, Surabaya- Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertanyakan urgensi diubahnya pemilihan umum (Pemilu) Indonesia di tengah proses yang sudah berjalan 2024 mendatang.
Ini disampaikan seiring Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan segera memutus uji materi sistem Pemilu terkait gugatan pencoblosan terbuka menjadi tertutup yang akan dijalankan di Indonesia.
SBY mengaku, sudah lama tidak berbicara soal politik. Dari hari ke hari, kini ia lebih menggeluti dunia seni dan olahraga. Tetapi sebagai warga negara dirinya tentu tidak kehilangan hak asasi untuk pedulu dan menyampaikan pendapat.
‘’Materi yang ingin saya sampaikan ini, tentu berangkat dari niat dan tujuan yang baik, serta hendak saya sampaikan secara baik pula,” kata SBY. Ia mulai tertarik dengan isu penggantian sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
“Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini,” cetusnya.
SBY mempertanyakan, urgensi perubahan sistem Pemilu di saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah dimulai, sesuai dengan agenda dan timeline yang ditetapkan oleh KPU.
“Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?” tuturnya.
SBY kemudian mempertanyakan kepentingan apa yang dikejar sehingga sistem pemilu diganti ditengah berlangsungnya Pemilu 2024.
“Apakah saat ini, ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara kita, seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya, sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan,” tanya SBY.
Ditambahkan dia, mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan. Namun, di masa “tenang”, bagus jika dilakukan perembugan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK.
“Sangat mungkin sistem pemilu Indonesia bisa kita sempurnakan, karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik. Namun, janganlah upaya penyempurnaannya hanya bergerak dari terbuka-tertutup semata,” ujarnya.
Ditambahkan dia, dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan sistem demokrasi yang sehat, ada semacam konvensi baik yang bersifat tertulis maupun tidak.
“Apa yang saya maksud? Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan. Ada yang menggunakan sistem referendum yang formal maupun jajak pendapat yang tidak terlalu formal,” pungkasnya. (has)