MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Surat Edaran (SE) Pj Wali Kota tentang larangan dan imbauan selama bulan suci Ramadan 2024 / 1445 H diterbitkan oleh Pemkot Batu. SE tersebut mengatur larangan adanya aktivitas atau operasional tempat hiburan seperti karaoke, public house (Pub), hingga panti pijat.
SE Nomor 303/486/422.117/2024 tersebut ditandatangani Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Senin (11/3) kemarin. SE menerangkan bahwa rangka meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1445 H serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum, maka disampaikan larangan dan himbauan.
Sementara pengelola restoran, rumah makan, warung, cafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari sebelum berbuka puasa diminta memasang penutup/tirai agar tidak terlihat di muka umum.
Bukan hanya itu, masyarakat yang ingin berjualan takjil dan/atau pemberian takjil gratis agar mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak mengganggu arus lalulintas. Serta tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.
Kepala Satpol-PP Kota Batu Abdul Rais membenarkan adanya SE larangan aktivitas tempat hiburan selama Ramadan yang harus dipatuhi. “Sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan dalam SE, seluruh aktivitas tempat hiburan memang tidak boleh beraktivitas di bulan Ramadan. Ini juga telah diterapkan di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Rais kepada Malang Posco Media, Senin (11/3) kemarin.
Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, warung, cafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari (sebelum berbuka puasa) untuk memasang penutup/tirai agar tidak terlihat di muka umum.
Pihaknya menekankan pada edaran yang dikeluarkan untuk menghormati bulan Ramadan dan menjaga kekhusyukan umat muslim dalam beribadah. Sehingga sejauh ini tidak ada bentuk protes atau komplain dari masyarakat utamanya pelaku usaha terkait.
“Ini merupakan komitmen untuk bersama-sama menjaga Kota Wisata Batu agar tetap aman, nyaman dan tertib, selama bulan suci Ramadan. Karena tanggung jawab itu berada di tangan seluruh komponen masyarakat. Termasuk menjaga toleransi dan saling menghormati selama bulan suci Ramadan agar ibadah lebih khusuk dan tenang,” paparnya.
Saat ditanya terkait sanksi bagi tempat hiburan yang masih beroperasi, mantan Kabag Kesra ini menegaskan akan ada teguran dan sanksi bertahap mengacu permasalahan yang terjadi di lapangan. Selain itu, pihaknya akan melakukan operasi gabungan untuk penegakan SE.
“Jadi nanti akan ada operasi bersama yang melibatkan kepolisian dan TNI. Kalau ada yang melanggar, pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai aturan dengan pelanggaran. Pertama tindakan preventif dulu, teguran hingga di tindak pidana ringan bahkan sampai disegel,” pungkasnya. (eri)