.
Friday, December 13, 2024

SE Terbit, Bandara Hapus Aturan Swab

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) luncurkan aturan bebas kewajiban tes Swab PCR atau Swab Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan itu sudah siap diberlakukan setelah diterima pengelola Bandara Abd Saleh, kemarin.

Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat UPT Bandara Abd Saleh Purwo Cahyo Widhiatmoko mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dari Kemenhub. 

“Sore ini (kemarin) kami menerima Surat Edaran (SE) dari Kemenhub. Siap melaksanakan aturan yang ada. Yaitu PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang sudah mendapatkan vaksin ke dua atau ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen,’’ jelasnya.

Namun kemarin siang  sebelum menerima pemberitahuan resmi, Purwo mengatakan k Bandara Abd Saleh masih menggunakan aturan lama untuk PPDN. Penumpang pesawat masih wajib menunjukkan hasil negatif tes RT – PCR atau rapid test antigen.

“Karena kami baru mendapatkan SE Kemenhub sore. Sementara penerbangan di sini siang.  Yaitu pertama Batik Air take off pukul 11.09 dan kedua Batik Air take off pukul 12.53. Sehingga  PPDN hari ini (kemarin) masih mengacu aturan lama, tetap menunjukkan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen,’’ katanya.

Di temui di kantornya, Purwo mengaku tidak ada penumpang yang mempersoalkan. Bahkan dia memastikan semua penumpang masih membawa hasil tes negatif RT-PCR maupun rapid test antigen. “Banyak penumpang yang menelepon juga tadi pagi. Terkait aturan baru, tapi sekali lagi karena sampai siang tadi (kemarin) belum mendapatkan salinan SE dari Kemenhub, sehingga masih menggunakan aturan lama,’’ urainya.

Setelah menerima SE Kemenhub, pengelola Bandara Abd Saleh langsung melakukan sosialisasi. Yakni kepada maskapai penerbangan juga pihak terkait.

“Karena dalam SE Kemenhub ini bunyinya berlaku mulai diterbitkan. Sehingga kami pun mengikuti, dan langsung melakukan sosialisasi,’’ tambahnya.

Namun demikian, Purwo menegaskan yang tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT –PCR atau rapid test antigen hanya PPDN yang sudah mendapatkan vaksin ke dua atau vaksin ke tiga. Sementara PPDN yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif  RT –PCR atau rapid test antigen.

“Termasuk PPDN yang memiliki penyakit bawaan atau komorbit dan tidak mendapatkan vaksin, tetap wajib menunjukkan hasil negatif RT –PCR atau rapid test antigen. Aturan yang baru demikian,’’ tandasnya.

Sementara itu pantauan Malang Posco Media di Stasiun KA Kotabaru tidak terlihat aktivitas signifikan. Pos pemeriksaan atau pengambilan tes antigen pun masih tersedia. Kebanyakan penumpang menggunakan KA lokal.

Penumpang dengan KA Jarak Jauh juga tidak terlihat signifikan. Kondisi ini diakui Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif. Ia  menyampaikan kondisi atau animo penumpang kereta api normal.

Bahkan saat libur panjang belum lama ini, Libur Isra Miraj dan Nyepi pun terbilang tidak meningkat secara signifikan.

“Dari tanggal 1 sampai 3 Maret (masa libur panjang) saja untuk penumpang KA Jarak Jauh rata-rata diisi 600 hingga 700 penumpang. Padahal total tempat duduk 3.132 yang tersedia,” papar Luqman saat dikonfirmasi, Selasa (8/3) kemarin.

Saat ditanya terkait peningkatan jumlah booking tempat duduk kereta jelang peniadaan kewajiban tes antigen dan PCR, ia menegaskan  hingga 17.00 WIB kemarin  belum menerima SE Kemenhub yang mengatur peniadaan PCR dan antigen. (ira/ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img