.
Friday, November 22, 2024

Sebarkan Informasi Tidak Benar, Tiga Mahasiswa Diultimatum Kapolresta Malang Kota

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Menyusul adanya informasi tentang pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) oleh sembilan orang hingga patah tulang, Polresta Malang Kota menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Seperti diungkapkan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dalam konferensi pers, Kamis (18/1) pagi. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membantah informasi seorang pria berinisial HAD dikeroyok hingga patah tulang oleh sembilan orang kakak tingkatnya.

Sekaligus memastikan, bahwa tidak ada kriminalisasi atau penangkapan paksa atas penahanan HAD. “Kami menegaskan terkait informasi, bahwa ada mahasiswa perguruan tinggi (UB, red) yang dikeroyok sembilan orang hingga patah tulang, itu tidak benar,” tegasnya.

Menyambung hal itu, kasus tersebut juga sempat disuarakan oleh sekelompok mahasiswa dengan aksi di depan Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/1) dan Selasa (16/1) lalu. Mereka menyuarakan adanya kriminalisasi oleh Polresta Malang Kota, hingga menuntut agar Kapolresta Malang Kota dan Kasatreskrim dicopot dari jabatannya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto secara tegas mengatakan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar. Bahkan, upaya oknum kelompok mahasiswa ini dinilai membuat kegaduhan, dan aksinya tendensius dengan adanya kepentingan di baliknya.

“Kami mengultimatum tiga orang mahasiswa yang menjadi penggerak aksi tersebut. Agar dalam 1×24 jam untuk melakukan klarifikasi, baik kepada kami di Mapolresta Malang Kota, maupun melalui media sosial atau kanal berita online,” serunya.

Buher sapaan akrabnya, mengatakan tiga orang oknum mahasiswa ini adalah Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Nurkhan Faiz AM. Selain itu, ada Koordinator BEM Malang Raya Abinaga dan anggota BEM Malang Raya, Mahmud.

“Ultimatum ini, atas tuduhan yang tidak sesuai fakta yang ada, sehingga menjadikan ini fitnah kepada Polresta Malang Kota khususnya dan Polri secara umum,” lanjutnya.

Kombes Buher mengatakan, apabila ultimatum ini tidak diindahkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya akan memproses kejadian ini sesuai hukum yang berlaku. Ketiganya dituntut untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang, atas kegaduhan yang dibuat.

“Kemudian, ketiganya harus meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan, yang mereka bawa atau di atasnamakan dalam aksi tersebut. Selama ini, organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan khalayak yang jelas bukan kepentingan pribadi yang tendensius,” pungkasnya.

Sebelumnya, sekelompok mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota, Jumat (12/1) dan Selasa (16/1) lalu. Di dalam demo tersebut, mereka menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD, 18, mahasiswa baru Universitas Brawijaya (UB) oleh kakak tingkatnya.

Kasus ini diketahui terjadi pada September 2023 di Kafe Loteng Jalan Bandung Kota Malang. Dalam kasus tersebut, melibatkan tiga orang yaitu HAD, EM, dan HA. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023 lalu. (https://malangposcomedia.id/tiga-mahasiswa-ub-adu-pukul-sama-sama-jadi-tersangka/)

HAD usai kejadian itu melaporkan EM dan HAN ke polisi, atas tuduhan pengeroyokan. Namun, EM dan HAN ikut melaporkan HAD karena diduga melakukan pemukulan terlebih dahulu. Saat ini, berkas perkara EM dan HAN telah dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka. (rex/bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img