spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Sebelas Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi RPH Kota Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Tersangka Utama Segera Naik Meja Hijau

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Perumda RPH Kota Malang terus berlanjut, usai penangkapan tersangka utama Siti Endah Nugroho, 49. Kasus ini dilanjutkan dengan pemeriksaan 11 saksi oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, hingga Rabu (6/4) sore.

- Advertisement -

Sebelumnya, Siti Endah sudah diperiksa oleh penyidik terlebih dahulu. Dirinya meskipun berstatus sebagai tersangka, tetap diperiksa untuk menggali informasi lebih lanjut.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dari 11 saksi yang dihadirkan, terdapat nama terpidana kasus tipikor yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Direktur Perumda RPH Kota Malang, Raka Kinasih.

“Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi RK yang merupakan terpidana dari Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIB Malang. Sebelumnya saksi tersebut telah diputus perkaranya oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun,” ceritanya.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan secara bertahap sejak Senin (4/4) lalu. “Hari senin lalu ada empat saksi yang kami minta keterangan. Keesokan harinya kami memeriksa lima orang saksi, sedangkan hari ini kami memeriksa satu orang saksi, yakni terpidana RK,” jelasnya.

Dino berharap, perkara ini segera tuntas. Pasalnya selain berlarut-larut, perkaranya juga sudah membuat kerugian negara hingga 1,5 miliar rupiah. “Kami berusaha agar perkara ini bisa segera dituntaskan. Apabila dimungkinkan ada pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Siti Endah berhasil diamankan petugas Polda Jatim Kamis, (31/3) lalu di Surabaya. Kemudian pada keesokan harinya tersangka didatangi petugas Kejari Kota Malang, untuk dilimpahkan prosesnya di tahapan Kejaksaan.

Siti Endah kini ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sebagai tahanan titipan Kejari Kota Malang selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, berkas dakwaan sedang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (rex/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img