Terkait Mutasi Bermasalah Satu Jabatan Diisi Dua Pejabat
MALANG POSCO MEDIA– DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Malang menghindari mutasi jabatan di masa-masa transisi. Seperti yang dilakukan pada Jumat (9/8) pekan lalu oleh Wahyu Hidayat saat akhir menjabat Pj Wali Kota Malang tak boleh terulang lagi.
Tidak hanya itu BKPSDM juga diminta memberi pemahaman dan meningkatkan jalinan komunikasi dengan ASN. Khususnya yang hendak dirotasi atau dimutasi jabatan. Ini semua disampaikan merujuk pada kejadian “dobel jabatan” yang terjadi pasca mutasi jabatan di malam terkahir Wahyu Hidayat menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang pekan lalu.
Saat itu terdapat mutasi jabatan yang membuat kekhawatiran. Posisi Jabatan Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinsos P3AP2KB Kota Malang yang diberi pejabat baru masih memiliki pejabat lama yang aktif.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang H Rahman Nurmala mengaku sudah menerima penjelasan langsung dari BKPSDM Kota Malang.
“Memang rencana besok (hari ini) kami akan panggil tetapi kami sudah komunikasi langsung. Dan tidak jadi hearing karena saya pikir sudah klir. Penjelasannya seperti itu, SPMT (Surat Pelaksanaan Menjalankan Tugas) sudah benar. Prosedur juga sudah dilalui,” tegas Nurmala.
Sebelumnya Komisi A DPRD Kota Malang menjadwalkan pemanggilan BKPSDM pada Rabu (14/8) hari ini. Namun BKPSDM ternyata lebih awal memberi klarifikasi ke dewan, Selasa (13/8) kemarin.
Meski begitu ada hal yang dipertanyakan DPRD Kota Malang. Mengapa posisi jabatan Kabid Perempuan tersebut sudah dilantik pejabat barunya, meskipun pejabat lama masih aktif bertugas hingga beberapa bulan kedepan. Sehingga menimbulkan pertanyaan dan asumsi-asumi lain.
Nurmala menyampaikan hal itu harus dilakukan Pemkot Malang agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang begitu lama. Pasalnya proses pengajuannya akan memakan waktu tidak sebentar.
“Ya mereka (BKPSDM) mengatakan jika tidak dibarengi saat itu (saat mutasi jabatan jumat lalu). Maka pasti akan ada kekosongan jabatan di posisi itu. Yang penting ada SPMT nya jelas. Dan kami sudah cek. Jadi pejabat baru akan bertugas setelah yang lama pensiun,” tegas Politisi Golkar ini.
Nurmala melanjutkan, meski sudah dianggap klir. Ia memberi imbauan dan masukan kepada BKPSDM Kota Malang. Agar memproses jabatan-jabatan yang akan kosong memperhatikan pula ASN yang akan pensiun.
Dimana SK Pensiun perlu diproses dengan cepat dan tepat. Kemudian ditentukan waktu yang tepat untuk pelantikan dan pengambilan sumpah jabatannya.
“Ya memang kemarin itu kan pas sekali dengan masa transisi. Ada transisi pergantian Pj, juga transisi masa-masa pilkada. Memang seperti itu kondisinya tetapi jika perencanaan dan penghitungan matang ini bisa dihindari agar lebih baik tidak menimbulkan pertanyaan,” tegas Nurmala.
Ia juga meminta BKPSDM Kota Malang memberi pemahaman kepada ASN-ASN di lingkungan Pemkot Malang. Terkait kondisi rotasi dan mutasi seperti ini. Agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN.
Ini menjadi evaluasi khusus bagi Komisi A DPRD Kota Malang. Untuk kedepan memperhatian kebijakan-kebijakan mutasi jabatan.
“Ya jadi sudah tidak kami panggil besok. Saya pikir ini klir, tapi kami minta BKPSDM beri penjelasan pada pejabat lama di Dinsos. Agar tidak khawatir. Kami juga pastikan ke BKPSDM untuk hak-hak pejabat lama tetap diberikan selama menjabat hingga pensiun nanti,” pungkas Nurmala.
Sebelumnya seperti diberitakan Malang Posco Media, pada Pelantikan dan Pengambilan Sumah Jabatan ASN di lingkup Pemkot Malang Jumat (9/8) lalu seorang ASN bernama Nurul Fitri dilantik menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Perempuan di Dinsos P3AP2KB Kota Malang. Setelah ditelusuri posisi yang akan dijabat Fitri masih diduduki Ani Rahmawiyati. Yang tidak pensiun atau dimutasi di tempat lain. Ini kemudian menjadi polemik dobel jabatan.
Sementara itu Nurul Fitri, yang kini masih menjabat di jabatan lamanya di Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Klojen tidak merespons saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Terkait ini, Kepala BKPSDM Kota Malang Totok Kasianto mengakui sudah mendapat permintaan penjelasan atau klarifikasi yang diminta Komisi A DPRD Kota Malang soal situasi ini. Totok mengaku telah menjelaskan apa yang menjadi duduk permasalahan.
“Sudah. Kami sudah jelaskan langsung kepada Komisi A. Ya seperti itu kondisinya. Sudah kami jelaskan prosedurnya, panjang pengajuannya ke Kemendagri. Tidak ada masalah sama sekali juga dari pengajuannya makanya ada pelantikan saat itu,” tegas Totok.
Ia menambahkan, saat ini kedua ASN yang sudah dilantik dan hendak pensiun itu masih menjalankan tugas di posisi masing-masing. BKPSDM, lanjut dia, sudah pula memberi pemahaman kepada ASN-ASN bersangkutan.
Tidak ada pula hak apapun yang dikurangi. Kedepannya akan memberikan lebih banyak pemahaman pada kondisi-kondisi yang sama. Agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari.
“Ya kami pastikan ini semua sudah sesuai prosedur. Kami lakukan ini agar kedepan tidak ada kekosongan jabatan. Prosedur pengajuan, sampai SK pensiun juga sudah diproses. Tidak ada masalah, yang lama masih bertugas, yang baru akan bertugas setelah yang lama pensiun,” pungkas Totok. (ica/van)