MALANG POSCO MEDIA – Dua hotel diduga tempat prostitusi di Kota Malang akhirnya disegel Satpol PP, Senin (22/5) kemarin. Kendati sudah disegel, aparat penegak perda itu tetap mengawasi. Jika nekat beroperasi maka akan ditutup selamanya. (baca grafis)
Dua hotel yang disegel itu yakni Smart Hotel dan RedDoorz. Lokasinya bersebelahan di Jalan Koral Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.
Kini operasional dua hotel itu dihentikan sementara. Segala perizinannya pun dicek lagi. Tindakan tegas ini karena tersangkut dugaan prostitusi online. Itu juga sesuai dugaan Warga RW 08 Kelurahan Tlogomas.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, operasi gabungan digelar untuk menutup operasional Smart Hotel dan RedDoorz bukan tanpa alasan.

“Penutupan kedua hotel mulai dari hari ini (kemarin) sampai adanya kepastian hukum terkait perizinan dari Pemkot Malang,” terangnya.
“Artinya, apakah perizinan yang lama itu dicabut atau baru, itu nanti tergantung perangkat daerah terkait. Kami menunggu. Karena kewenangan kami hanya melakukan penertiban. Selama belum ada kepastian perizinan, ini (penutupan hotel) masih berlaku,” sambungnya membeberkan.
Rahmat mengatakan operasi digelar guna mempertegas kesepakatan antar warga dengan pengelola hotel beberapa waktu lalu. Yakni mereka sepakat untuk menutup operasional kedua hotel. Pun sudah ada surat pemberitahuan untuk menutup tempat penginapan itu mulai Senin (22/5).
“Berdasarkan berita acara, hasil kesepakatan antara pengelola dengan warga bahwa mereka tutup operasional. Jadi kami mempertegas kesepakatan itu,” imbuhnya.
Menurut Rahmat, belakangan hotel tersebut sudah tiga kali dirazia oleh petugas. Dilakukan dalam rentang waktu selama satu tahun terakhir. “Sudah tiga kali kami razia tempat ini, dan memang terbukti ada tamu, pemondok yang melakukan perbuatan cabul melalui aplikasi online. Ini Sudah diputuskan di pengadilan dalam bentuk tindak pidana ringan (tipiring),” ungkapnya.
Pengelola Smart Hotel Tlogomas Jemmy mengatakan, pihaknya mematuhi prosedur walau karyawan harus dirumahkan.”Kami taat dengan keputusan Pemkot Malang. Kami tidak akan membangkang, menyadari harus mengikuti peraturan yang berlaku,” jelas Jemmy.
Ia mengaku manajemen hotel mengalami kerugian secara material buntut penutupan operasional hotel. Di antaranya karyawan dirumahkan. “Kalau terlalu lama juga kasihan. Karena mereka punya keluarga, dan ada tanggungan cicilan dan lainnya,” tandasnya.
Malang Posco Media mencoba menemui pihak manajemen RedDoorz Tlogomas, namun belum berhasil menemui. Sementara karyawannya enggan memberikan komentar. Berdasarkan pantauan Malang Posco Media, petugas memasang tanda segel di sejumlah sisi bangunan.
Diberitakan sebelumnya, warga RW 8 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang protes adanya dugaan praktik prostitusi yang terjadi di RedDoorz dan Smart Hotel Tlogomas. Warga menuntut agar kedua hotel tersebut ditutup. (den/van)
Segel Hotel Diduga Tempat Prostitusi
Hotel
Smart Hotel di Jalan Koral Kota Malang
RedDoorz Tlogomas di Jalan Koral Kota Malang
Waktu Segel
Senin 22 Mei 2023
Penyebab Disegel
Diduga tempat prostitusi online
Dasar Hukum Penyegelan
Perda No 02 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. – Perda No 08 Tahun 2005 tentang Tempat Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Batas Waktu Pencabutan Segel
Belum ditentukan
Jika Cabut Segel
Dihentikan operiasonal selamanya