.
Sunday, December 15, 2024

Segera Lantik 1.170 PPS Pilkada

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-  Sabtu (25/5), sekitar 1.170 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada tahun 2024 Kabupaten Malang dilantik. Rencananya pelantikan para anggota PPS Kabupaten Malang ini digelar di Graha Cakrawala, Universitas Negeri Malang.

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhendra Pramudya Mahardika menyebutkan jumlah 1.170 anggota PPS ini sesuai dengan kebutuhan. Yaitu masing-masing desa dan kelurahan terdapat tiga anggota. 

“Total jumlah kelurahan atau desa se-Kabupaten Malang 390. Sementara masing-masing desa dipilih tiga orang sebagai anggota PPS,” ucapnya. Dika, sapaanya mengatakan jika terkait rekrutmen PPS ini jumlah pendaftar sebanyak 2.075 orang.

Kemudian mereka melakukan tes tulis dan lolos 1.853 orang. Dilanjutkan tes wawancara sejak tanggal 21 hingga 23 Mei di masing-masing kecamatan. Tes wawancara calon PPS ini, KPU memberikan mandat kepada anggota PPK sebagai pihak penguji.

“Dari jumlah tersebut diambil 1.170 orang,” kata Dika. Alumni Universitas Brawijaya ini menyebutkan para anggota PPS ini bertugas sejak enam bulan sebelum pemungutan, dan maksimal dua bulan setelah pemungutan. Mereka akan mendapatkan honor Rp 1,5 juta untuk ketua dan Rp 1,2 juta untuk anggota.

“Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan badan adhoc yang dibentuk KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. Mereka memiliki tugas mengumumkan daftar pemilih sementara,” tambahnya.

Selain itu anggota PPS juga menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara. Juga , melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara. “Anggota PPS melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di tingkat kelurahan atau desa,” ungkapnya.

Dika juga mengatakan PPS yang merupakan badan adhoc ini menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten melalui PPK. Serta melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img