.
Sunday, December 15, 2024

Sejoli Mahasiswa PTS Tersangka Aborsi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dua mahasiswa PTS di Kota Malang dibekuk anggota Satreskrim Polres Malang. Keduanya, Lovina Artha Mevia, 23, warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan Mustofa Kemal Pasha, 23, warga Katingan, Kalimantan Tengah menjadi tersangka aborsi.

Kasus ini terbongkar ketika janin berusia lima minggu yang diaborsi itu, dikuburkan di dekat sebuah rumah kos kawasan Desa Landungsari, Kecamatan Dau. Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro di Polres Malang, Sabtu (9/9) lalu. “Keduanya menggugurkan janin dengan obat-obatan,” ujarnya.

Wisnu, sapaannya memaparkan, perbuatan jahat ini berawal ketika Lovina mengetahui dia hamil bulan Agustus 2023 lalu. Lovina mengetahui hamil dari uji test pack yang dibelinya. Mustofa yang mengetahui hal ini, menawarkan obat keras untuk penggugur janin. Tidak pikir panjang, Lovina pun langsung mengiyakan.

“Selasa (22/8) malam, sekitar pukul 22.00, tersangka M (Mustofa) menyerahkan obat tersebut kepada kekasihnya, tersangka L (Lovina). Dia lalu meminum dua obat penggugur kandungan dan dua obat lagi dimasukkan ke dalam kemaluannya,” terangnya. Keesokan harinya, Lovina pun merasakan sakit pada perutnya pukul 13.30.

“Keduanya kemudian membuang janin yang keluar dan mengambil kain warna putih untuk membungkus janin,” ungkap dia. Selanjutnya, janin tak berdosa itu, dikuburkan di dekat rumah kos Hilda Diah Rahmawati, mantan kekasih Mustofa. “Ternyata, hal ini diketahui saksi Hilda. Dia yang melapor ke polisi,” tambahnya.

Setelah laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka. Hingga akhirnya Senin (4/9), Lovina dan Mustofa ditangkap di Cah Ayu Guesthouse, Jalan Raya Sumbersari Kota Malang. “Pasangan ini langsung diamankan ke Mapolres Malang,” tegas dia.

Penyidik Satreskrim Polres Malang menjerat Lovina dengan Pasal 342 KUHP jo Pasal 341 KUHP jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan Mustofa dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 344 KUHP jo Pasal 343 KUHP dan atau pasal perlindungan anak. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img