.
Thursday, December 12, 2024

Dianggap Bertanggungjawab, Termasuk Mantan Kapolres Malang

Sejumlah Pihak Dilaporkan Pasal Pembunuhan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tak puas dengan penanganan hukum yang hingga kini masih menetapkan enam tersangka dengan pasal kelalaian, Aremania kembali melaporkan sejumlah pihak dengan pasal pembunuhan. Salah satunya Devi Athok Yulfitri yang anaknya menjadi korban Tragedi Kanjuruhan dan telah dilakukan autopsi. Beberapa pihak yang dianggap bertanggungjawab itu dilaporkan ke Polres Malang, Rabu (9/11) kemarin.

Didampingi kuasa hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Yang mengakibatkan kedua putrinya dan 133 jiwa lainya meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober lalu.

“Yang dilaporkan mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana. Dengan bukti salah satunya surat kematian korban kedua anaknya, foto-foto dan beberapa bukti lain, jadi masih kronologi awal nantinya akan dipanggil untuk BAP,” jelas Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat di Mapolres Malang, kemarin.

pembunuhan
LAPORAN: Devi Athok didampingi kuasa hukumnya Imam Hidayat dari Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan datang ke SPKT dan Satreskrim Polres Malang melakukan laporan yang menyeret nama beberapa pihak yang dirasa bertanggungjawab dengan pasal pembunuhan.(MPM-M. Firman)

Beberapa nama dilaporkan Devi Athok di antaranya PSSI, Ketua LIB, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia atau AABBI, selain itu penembak gas air mata ke tribun 13. Kemudian penanggung jawab keamanan, mantan Kapolres Malang Ferli Hidayat, mantan Kapolda Jatim Nico Afinta dan Broadcasting PT Indosiar Visual Mandiri.

Beberapa pihak tersebut dilaporkan karena diduga diduga melakukan tindak pidana 338 dan 340 Jo 55 dan 56. Dalam proses laporan itu, Devi Athok ditanyai dari pihak Reskrim Polres Malang tentang kronologi singkat. “Nanti akan dilengkapi saat BAP, mengenai siapa-siapa saja saksinya, kita ada empat orang untuk saksi di awal,” imbuh Imam.

Dikatakannya, laporan kali ini berbeda dengan yang ditangani Polda Jatim, yakni laporan tipe B yang bersumber dari korban. Dengan pasal yang juga berbeda dari sebelumnya. Alasan dilaporkannya di Polres Malang, tambah Imam karena sesuai dengan TKP Kejadian.

Imam Hidayat meneruskan, tim advokasi lain dari Tim Aremania Menggugat juga dikabarkan akan menyusul. Yakni melakukan pelaporan serupa dalam waktu dekat. Pihaknya membuka seluasnya kepada Aremania yang hendak melapor.

Melalui laporan yang disampaikan tersebut, ia berharap akan menambah daya gedor. “Jadi kita bersinergi, siapapun korbannya dipersilahkan lapor untuk penguatan penyelesaian tragedi Kanjuruhan,” jelasnya. (tyo/bua)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img