.
Friday, November 22, 2024

Sekali Operasi, Empat Tersangka Ganja Dilibas Polresta Malang Kota

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Jaringan penjual ganja antarkota berhasil dibekuk Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Empat tersangka berhasil diamankan dari perkara tersebut dan diungkap dalam press release di halaman Mapolresta Malang Kota (Makota), Rabu (9/3) pagi.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, jaringan peredaran ganja itu berawal dari penangkapan salah satu pengguna yakni SH alias Hariadi, 45, warga Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Dirinya ditangkap oleh petugas karena terbukti menyimpan 21 gram ganja kering, Selasa (1/3) pagi. Dari pengakuan tersangka, ia mendapat ganja dari tersangka DY alias Diyo, 31, warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil melacak keberadaan Diyo di hari yang sama. “Tersangka DY mendapatkan barang dari orang berinisial AD yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya kepada wartawan.

Deny menambahkan, tersangka DY mengambil ganja itu, dari AD di salah satu garasi bus di Kota Malang, Februari 2022 lalu. “Dari hasil pengakuan tersangka, barang haram itu dikirim dari Solo,” tambah dia. Setelah diperiksa, Diyo menjual ganja kering itu kepada FR alias Ferry, 38, warga Kelurahan Tlogomas.

Hanya berselang beberapa jam, Ferry berhasil dibekuk di kediamannya. “Dari tangan tersangka FR, kami mengamankan satu satu boks plastik warna coklat berisi dua bungkus lakban berwarna coklat dan empat bungkus sabu,” terangnya.

“Selain itu kami juga mengamankan satu buah tas oranye berisi lima plastik berisi ganja satu gulung plastik wrap dan satu timbangan digital. Total ganja yang kami amankan seberar 3,5 kilogram,” bebernya.

Wakasatresnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anton Widodo mengatakan, selain menjual ganja kepada Hariadi, tersangka Diyo juga menjualnya kepada MD alias Meda, 27, warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Total ada empat tersangka kami amankan. Untuk tersangka DY dan FR terbukti selain sebagai penyalahgunaan narkotika, juga sebagai kurir. Sementara tersangka lain sebagai penyalahguna atau hanya membeli dan diberi saja oleh tersangka DY,” jelasnya. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img