spot_img
Sunday, June 15, 2025
spot_img

Sekda Minta Publik Bersabar Tunggu Hasil Klarifikasi, Dugaan Poligami Pejabat DLH Kota Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan orang nomer satu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Pejabat eselon II itu diduga melakukan poligami pa izin atasan, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

“Masih ada beberapa hal yang harus kami konfirmasi terkait dengan legalitas, validitas hingga reliabilitas. Saat ini, informasi tersebut masih di internal kami dan belum bisa dipublis. Karena menyangkut metodologi kami dalam melakukan pemeriksaan,” ujar Erik saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (11/6) kemarin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, yang bersangkutan menikah dengan seorang wanita berinisial CR pada akhir Mei lalu. Pernikahan itu diduga berlangsung di sebuah hotel di Kota Madiun. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, disebutkan bahwa seorang PNS pria yang ingin beristri lebih dari satu wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang.

Tanpa izin tersebut, tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan kode etik PNS, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Secepatnya, tim sedang bekerja intensif. Dalam melakukan verifikasi itu pastinya kami perlu waktu karena menyangkut kerahasiaan proses. Terkait izin poligami, selama saya bertugas, belum pernah ada yang mengajukan izin poligami,” ungkap Erik.

Jika terbukti melanggar aturan, maka sanksi akan dikenakan sesuai dengan klasifikasi pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Namun Erik menegaskan, pihaknya belum bisa berspekulasi soal bentuk sanksi karena proses masih berjalan.

“Kami berangkat dari data dan fakta. Di situ kami berikan telaah terkait rekomendasi, jika di sana ada pelanggaran. Dan dari pelanggaran itu kami kategorikan sesuai ketentuan yang ada, termasuk sanksinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga mengaku terkejut dengan kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa selama menjabat, belum pernah memberikan izin poligami kepada ASN, termasuk kepada kepala DLH.

Hingga berita ini diturunkan, kepala DLH Kota Malang belum memberikan pernyataan resmi. Beberapa kali dihubungi, yang bersangkutan belum merespons. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img