.
Wednesday, November 6, 2024

Selama Triwulan III Satpol PP Tertibkan 287 Reklame Liar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Operasi gabungan dalam menertibkan reklame liar atau melanggar aturan terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian, TNI, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Selama Triwulan III, OPD penegak Perda dan tim gabungan mampu menertibkan 287 reklame liar.

“Selama Triwulan III melaksanakan operasi rutin bersama tim gabungan setidaknya telah menertibkan 287 reklame liar. Dari ratusan pelanggaran yang telah ditertibkan seperti spanduk, banner, baliho, Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada lokasi terlarang atau tidak sesuai aturan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais.

- Advertisement -

Ia merinci untuk jenis pelanggaran terbanyak karena pemasangan reklame di fasilitas umum dengan 147 reklame. Kemudian di tempel di tiang listrik 80 reklame, pemasangan di pohon 36 reklame dan izin habis sejumlah 24 reklame.  “Secara umum penertiban dilakukan pada spanduk, banner, baliho, APK yang terpasang di sepanjang jalan-jalan protokol seperti Jalan Pattimura, Diponegoro, Pangsud, Suropati, Trunojoyo hingga Jalan Sultan Agung,” bebernya.

Ia menjelaskan untuk penertiban terhadap reklame liar yang dilakukan adalah bentuk penegakan peraturan Wali Kota Batu No. 17 Tahun 2022. Tujuan penertiban agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan sehingga keindahan Kota Wisata Batu dapat terwujud.

“Selain itu kami sampaikan bahwa reklame liar juga berpotensi mengurangi pendapatan pajak reklame. Pasalnya reklame liar akan merugikan PAD Kota Batu,” imbuhnya.

Untuk itu, Rais berkomitmen bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak pandang bulu. Ini agar masyarakat dan wisatawan merasa nyaman dan saat ke Kota Batu semakin terlihat bersih dan indah serta meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame.

Data Bapenda Kota Batu, hingga tanggal 22 Oktober 2024 untuk realisasi pajak reklame masih mencapai Rp 1,3 miliar atau 30,51 persen dari target Rp 4,3 miliar. Sedangkan untuk realisasi tahun 2023 hingga tutup anggaran mencapai Rp 2,1 miliar.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img