MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Berperkara, Pemerintah Kabupaten Malang tak perlu bingung mencari kuasa hukum. Karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang siap memback up jika Pemkab Malang terlibat dalam sengketa hukum. Terutama bidang perdata maupun tata usaha negara.
“Kalau ada permasalahan di bidang perdata maupun tata usaha negara, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dapat menguasakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk mewakili baik itu di luar pengadilan, maupun di dalam pengadilan,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dr. Diah Yuliastuti, SH, MH.
Ditemui Malang Posco Media usai kegiatan penandatanganan kerjasama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang kemarin, Dyah mengatakan tidak jarang pemerintah mengalami dalam menjalankan administrasi pemerintahan terbentur pada persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara. Dyah pun mencontohkan, diantarannya adalah tanah yang menjadi aset pemerintah namun dikuasai oleh pihak ke tiga. Atau adanya tuntutan dari pihak ketiga atas ketidak puasan terhadap Surat Keputusan yang dikeluarkan Bupati.
“Disini peran kita. Sebagai jaksa pengacara negara, akan melakukan pendampingan hukum. Sehingga saat terjadi sengketa masalah perdata maupun tata usaha negara, para pejabat dan jajarannya tidak akan terganggu. Dan tetap bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,’’ katanya.
Dyah pun mengatakan, salah satu perkara yang sudah pernah ditangani Kejaksaan Negeri Malang sebagai jaksa pengacara negara adalah perkara penyelamatan salah satu aset milik Kabupaten Malang di Songgoriti. Setelah dilakukan mediasi beberapa kali, aset milik Pemerintah Kabupaten Malang yang tadinya dikuasai pihak ke tiga kembali.
“Sebelum ada kerjasama ini, kami pun sudah melakukan pendampingan. Salah satunya menyelamatkan aset di Songgoriti,’’ ungkapnya.
Selain bidang perdata, maupun tata usaha negara Dyah juga mengatakan kerjasama yang dilakukan dengan Kabupaten Malang terkait dengan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran Kabupaten Malang. Pendampingan ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan hukum. “Kepada para pejabat sampai ke desa-desa kami juga mendampingi, tujuannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan hukum,’’ urainya.
Sementara itu Bupati Malang H.M Sanusi mengaku sangat antusias dengan adanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Selain adanya pendampingan hukum baikk perdata maupun PTUN, pendampingan ini sekaligus sebagai upaya menekan terjadinya pelanggaran hukum oleh para pejabat negara. Pendampingan hukum itu melalui sosialisasi.
Kerjasama yang dilakukan ini tambah Sanusi sebagai bentuk sinergitas. Tujuannya adalah membangun Kabupaten Malang lebih baik dan mewujudkan Malang Makmur.
“Kami menyadari betul bahwa perlu adanya sinergi antara penyelenggara pemerintahan dan pembangunan, dengan aparatur penegak hukum untuk bersama-sama mengawal jalannya pembangunan daerah, sehingga dapat dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran,” kata Bupati Malang. (ira/ggs)