MALANG POSCO MEDIA, MALANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, untuk menyelamatkan sembilan asetnya di Kota Malang. Kerja sama tersebut tertuang dalam perjanjian tertulis, yang disepakati bersama di aula kantor Kejari Kota Malang, Jumat (18/2) pagi.
Kajari Kota Malang Zuhandi mengatakan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan KAI Daop 8 Surabaya kepada pihaknya ada sembilan aset yang disampaikan.
Aset tersebut salah satunya yang terletak di Jalan Trunojoyo Kecamatan Klojen Kota Malang.
“Dalam agenda ini, kami telah diberikan SKK dalam upaya penyelamatan aset milik negara. Yang dalam hal ini aset tersebut, berada di bawah kuasa dari PT KAI Daop 8 Surabaya. Karena PT KAI merupakan BUMN, maka aset yang dimilikinya merupakan aset milik negara,” jelasnya.
Dalam kerja sama tersebut, ada beberapa poin penting yang menjadi isi perjanjian bersama dengan Seksi Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Malang itu. Poin tersebut meliputi, Permasalahan aset milik PT KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta ataupun instansi pemerintah.
Kemudian terkait permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. Dan terkahir memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.
Sementara itu Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto mengatakan, kerja sama ini diharapkan bisa memberikan ruang bagi masyarakat untuk bisa lebih tertata dan tertib. Pasalnya setiap aset yang terdaftar sebagai aset milik negara, harus selalu ada pertanggungjawaban pemanfaatannya.
“Harapan kami adanya kerja sama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8 Surabaya. Untuk menghadapi adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat, yang bertujuan untuk mengambil alih dan menguasai aset milik KAI. Padahal aset tersebut notabene merupakan aset negara,” bebernya.
Kriteria menguasai aset negara tanpa prosedur itu seperti, menempati rumah dinas dan/atau tanah dengan alasan aset negara bebas. Yang dianggap merupakan aset bekas Belanda, yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut.
Kemudian, melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan pembuatan perjanjian sewa aset. Serta upaya masyarakat yang diakomodir oleh provokator dan oknum yang berperan layaknya sedangmelindungi warga yang menempati aset KAI tanpa izin dan tanpa ikatan legalitas yg jelas.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Kejari Kota Malang, yang telah mendukung KAI selama ini. Saya harap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan dunia perkeretaapian nasional,” pungkasnya. (rex/jon)